PENGELOLAAN HUTAN DALAM ISLAM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHIDUPAN MASYARAKAT
Oleh : Widodo *
Pengantar
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.000 pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Daratan membentang luas yang memiliki kandungan sumber daya alam yang melimpah, dengan cadangan deposit emas, nikel, batubara, minyak dan gas alam yang banyak. Selain itu juga, lautan yang begitu luas hingga jauh mata memandang yang di dalamnya terkandung beraneka ragam jenis ikan, mutiara serta biota yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Kekayaan alam melimpahruah bagaikan rangkaian mutiara yang menghubungkan dari satu pulau kepulau lain. Keadaan yang sangat mempesona, yang menjadikan kehidupan sejahtera dan damai bagi penghuninya. Itulah Indonesia.
Tidak hanya itu, Indonesia juga termasuk negara yang memiliki wilayah hutan tropis terluas ketiga di dunia. Hutan Indonesia termasuk hutan yang memiliki kekayaan flora dan fauna yang beraneka ragam yang jarang ditemui di belahan bumi lain. Hutan Indonesia (Walhi, 2004) memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut. Namun luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan.
Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. (Badan Planologi Dephut, 2003). Hingga saat ini, Prof Dr San Afri Awang dosen Fakultas Kehutanan UGM mengatakan dalam kurun waktu 50 tahun terakhir, luas areal hutan di Indonesia menurun dari 162 juta hektare menjadi tinggal 98 juta hektare. Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 98 persen (Tempo, 2009).
Forest Watch Indonesia (Forest Watch Indonesia, 2009) melakukan analisis perubahan tutupan hutan antara tahun 1989 hingga 2006 di Provinsi Riau dan Jambi, di mana masing-masing mengalami kehilangan hutan sebesar 3,1 juta hektar dan 1,1 juta hektar. Secara khusus di areal konsesi Hutan Tanaman Industri PT. Asia Pulp and Paper Company Ltd. dan PT Wirya Karya Sakti, terjadi kehilangan hutan masing-masing sebesar 176 ribu hektar dan 75 ribu hektar, termasuk di dalamnya 71 ribu hektar dan 17 ribu hektar di atas lahan gambut. PT.Selaras Inti Semesta adalah perusahaan yang berlokasi di Distrik kabupaten Merauke, Papua mendapatkan ijin luasan konsesi sebesar 259.000 ha.
Walaupun angka deforestasi sangat tinggi namun apa yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah tidak masuk di akal. Pemerintah melakukan pengkaplingan terhadap hutan dengan cara pemberian ijin usaha pengelolaan hasil hutan kayu (IUPHHK) kepada perusahaan-perusahaan yang batas waktunya hampir seumur hidupnya manusia. Batas waktu ijin usaha yang diberikan sangat beragam. Misalnya PT Erna Djuliawati dengan nomor ijin 15/kpts-IV/99 mendapatkan kesempatan mengelola hutan dari 1999 hingga 2068, PT Sekato Pratama Makmur dengan nomor ijin 366/kpts-II/2003 mendapatkan ijin dari 2003 hingga 2046, PT Toba Pulp Lestari Tbk dengan nomor ijin 493/kpts-II/1992 mendapatkan ijin usaha dari 1992 sampai 2035 dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan khususnya perusahaan swasta yang diberikan kewenagan untuk mengelola hutan dalam rentang waktu yang sangat panjang. (Walhi, 2009).
Pemaparan di atas merupakan fakta riil yang terjadi di Indonesia saat ini. Seharusnya, dengan memiliki hutan yang sangat luas dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi, penduduk Indonesia sudah tidak ada lagi yang putus sekolah lantaran tidak punya biaya, tidak ada lagi balita meninggal dunia karena busung lapar, tidak lagi mengenal biaya rumah sakit yang mencekik dan seharusnya penduduk Indonesia makmur sejahtera dan lebih maju dibandingkan negara tetangga. Mengapa hal ini terjadi? Apa yang salah? Apakah orang-orangnya yang tidak pecus dalam menjaga dan mengelola hutan? Ataukah karena sistem yang digunakan untuk mengatur kehidupan ini yang memaksa kita sehingga sumber daya hutan yang luas dengan nilai ekonomis tinggi tidak berpengaruh sedikitpun terhadap kesejahteraan masyarakat luas?
Berangkat dari fakta dan pertanyaan di atas, penulis bermaksud mencoba untuk mengurai benang kusut fakta dan permasalahan yang terjadi serta akan memberikan solusi berdasarkan sudut pandang islam.
Islam sebagai way of life
Islam adalah agama yang paripurna. Kesempurnaan islam tercermin dari hukum-hukumnya yang menyeluruh mencakup semua aspek kehidupan. Islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur hubungan antara manusia dengan penciptanya, tetapi juga mengatur hubungan antara interaksi manusia dengan manusia yang lain serta hubungan manusia itu dengan dirinya sendiri. Hubungan antara manusia dengan sang penciptanya yang terwujud dalam aktivitas ibadah mahdhoh. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri dapat tercermin dari aktivitasnya dalam berakhlak, berpakaian, makan dan lainnya. Dan aturan yang mengatur hubungan dengan sesamanya dapat dilihat dari aktivitas dalam bidang politik, ekonomi, social, pendidikan, hukum dan sanksi dan lainnya. Dari sinilah islam dipandang sebagai way of life. Islam dipandang sebagai ideology yang mempunyai konsep bangunan tatakehidupan yang jelas dan utuh, tidak parsial. Islam sebagai ideology atau pandangan hidup akan memancarkan konsep-konsep dan hukum-hukum yang diperlukan dalam kehidupan, sehingga setiap permasalahan dalam kehidupan di dunia ini pasti akan dapat diselesaikan dengan islam.
Peraturan hidup dalam islam merupakan aturan-aturan yang genuine yang diturunkan satu paket bersamaan dengan diciptakannya manusia. Mengapa dikatakan aturan tersebut pasti benar? Karena aturan-aturan tersebut berasal dari wahyu Allah. Apa yang difirmankan oleh Allah pasti benar. Berbeda halnya dengan jika aturan itu dibuat oleh manusia. Walaupun manusia diciptkan sebagai mahluk yang paling sempurna di antara mahluk yang lain, namun manusia mempunyai keterbatasan dalam berfikir. Dalam proses berfikir manusia hanya dapat menjangkau hal-hal yang bisa di jangkau oleh inderanya dan hanya bersifat teknis, tidak untuk hal-hal yang tidak dapat di inderanya. Maka dari itu, bisa dipastikan dengan adanya keterbatasan dalam berfikirnya itu manusia apabila diserahi untuk membuat aturan untuk mengatur kehidupan pastilah produk aturan yang dibuatnya syarat akan kepentingan pembuatnya, tidak bersifat pasti atau relative dan pasti menimbulkan konflik yang akhirnya menyebabkan kerusakan di mana-mana.
Berkaitan dengan rusaknya sistem pengelolaan hutan yang ada di Indonesia saat ini, merupakan suatu akibat dari pengelolaan hutan yang meniadakan hukum-hukum Allah dalam pengaturannya. Hukum syara’ tidak boleh digunakan untuk mengatur urusan public khususnya untuk mengelola sumber daya alam hutan. Islam hanya boleh ada di masjid dan di surau-surau. Islam hanya boleh diterapkan dalam aktivitas individu. Islam dikerdilkan yang hanya mengatur hubungan antara manusia dengan sang penciptanya seperti sholat, zakat, puasa dan haji, tak lebih dari itu. Inilah yang disebut dengan sekulerisme. Pemisahan antara agama dengan kehidupan. Hukum Allah hanya untuk mengatur personal dan untuk mengatur kehidupan public menggunakan hukum buatan manusia. Padahal di dalam al qur’an jelas-jelas diterangkan bahwa Yang berhak membuat hukum hanyalah Allah dan juga manusia hanya boleh berhukum kepada hukum Allah bukan menuruti hawa nafsunya.
Ideology kapitalisme yang beraqidahkan sekulerisme inilah pangkal krisis multidimensional yang melanda negeri ini. Kerusakan lingkungan seperti banjir, tanah longsor, global worming, musim hujan dan panas yang sudah tidak menentu, gelombang laut yang tidak bersahabat, terjadinya penipisan lapisan ozon yang semakin membahayakan dan masih banyak segudang effect dari diterapkannya sistem yang bersumber dari aqidah sekulerisme khususnya dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Pertanyaan selanjutnya, lantas apakah islam mempunyai aturan khusus yang mengatur tentang pengelolaan hutan? Dan bagaimana implikasinya jangka panjang atas penerapan sistem pengelolaan sumberdaya alam khususnya hutan terhadap kehidupan masyarakat? Berikut penjelasannya.
Hutan dan Pengelolaannya Menurut Islam
Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana pandangan islam terhadap hutan dan pengelolaannya serta pengaruhnya bagi masyarakat luas.
1. Islam memandang bahwa hutan merupakan masuk kedalam kategori kepemilikan umum dan bukan kepemilikan individu atau negara
Nabi Muhammad SAW. bersabda: “Kaum Muslim bersekutu (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah)
Penjelasan Hadits di atas menunjukkan bahwa air (sumber mata air), padang rumput (hutan) dan api (bahan tambang minyak dan bijih) adalah milik umum, karena sama-sama mempunyai sifat tertentu sebagai illat (alasan penetapan hukum), yakni menjadi hajat hidup orang banyak. Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Nidzomul Al Islam mendefinisikan kepemilikan umum sebagai izin Allah (selaku pembuat hukum) kepada jamaah (masyarakat) untuk memanfaatkan benda secara bersama-sama. Yang masuk kategori fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum, seperti sumber-sumber air, padang gembalaan, kayu-kayu bakar, energi listrik dan lainnya. Dengan demikian jika fasilitas umum tersebut benar-benar menjadi milik umum, maka diharapkan benda-benda ataupun barang-barang tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat secara bersama. Hal ini tentunya akan membawa dampak terhadap terjadinya pemerataan bagi seluruh rakyat.
2. Islam memandang bahwa yang berhak mengelola hutan yaitu negara dan bukan swasta (baik swasta individu, kelompok/perusahaan maupun swasta asing)
Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap, misalnya padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu, misalnya sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.
Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa, sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini
Dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al-Khilafa, Abdul Qadim Zallum menerangkan ada dua cara dalam pemanfaatan kepemilikan umum :
Pertama, untuk benda-benda milik umum yang mudah dimanfaatkan secara langsung, seperti jalan umum, rakyat berhak memanfaatkannya secara langsung. Namun disyaratkan tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) kepada orang lain dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkannya. Kedua, untuk benda-benda milik umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung, serta membutuhkan keahlian, sarana atau dana besar untuk memanfaatkannya, seperti tambang gas, minyak, dan emas, hanya negaralah yang berperan sebagai wakil kaum muslimin yang berhak untuk mengelolanya.
Atas dasar itu, maka pengelolaan hutan menurut syariah hanya boleh dilakukan oleh negara (Khalifah), sebab pemanfaatan atau pengolahan hutan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh orang per orang, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana yang besar.
Sabda Rasulullah SAW : ”Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)” (HR. Muslim).
Dikecualikan dalam hal ini, pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara langsung oleh individu (misalnya oleh masyarakat sekitar hutan) dalam skala terbatas di bawah pengawasan negara. Misalnya, pengambilan ranting-ranting kayu, atau penebangan pohon dalam skala terbatas, atau pemanfaatan hutan untuk berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan, dan air dalam hutan. Semua ini dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.
3. Dalam Islam, pengelolaan hutan dari segi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi, sedangkan dari segi administratif adalah desentralisasi (ditangani pemerintahan propinsi/wilayah)
Meskipun pengelolaan hutan menurut syariah adalah di tangan negara, tidak berarti semua urusan hutan ditangani oleh pemerintah pusat (Khalifah). Hal-hal yang menyangkut kebijakan politik, seperti pengangkatan Dirjen Kehutanan, dan kebijakan keuangan (maaliyah), ada di tangan Khalifah sebagai pemimpin pemerintah pusat. Sedangkan hal-hal yang menyangkut administratif (al-idariyah) dalam pengelolaan hutan, ditangani oleh pemerintahan wilayah (propinsi). Misalnya pengurusan surat menyurat kepegawaian dinas kehutanan, pembayaran gaji pegawai kehutanan, pengurusan jual beli hasil hutan untuk dalam negeri, dan sebagainya. Dalil untuk ketentuan ini adalah kaidah fikih yang menyatakan : al- ashlu fi al-af'aal al-idariyah al-ibahah (hukum asal aktivitas administrasi/ manajerial adalah boleh). Jadi pada dasarnya urusan administrasi itu adalah boleh bagi Khalifah untuk menetapkannya sendiri, dan boleh juga Khalifah mendelegasikannya untuk ditetapkan dan ditangani oleh Wali (Gubernur) di daerah.
4. Hasil pengelolaan hutan oleh Negara merupakan pemasukan Baitul Mal (Kas Negara) dan didistribusikan sesuai kemaslahatan rakyat dalam koridor hukum-hukum syariah
Segala pendapatan hasil hutan menjadi sumber pendapatan kas negara (Baitul Mal) dari sektor Kepemilikan Umum. Mengenai distribusi hasil hutan, negara tidak terikat dengan satu cara tertentu yang baku. Negara boleh mendistribusikan hasil hutan dalam berbagai cara sepanjang untuk kemaslahatan rakyat dalam bingkai syariah Islam. Kaidah fikih menyebutkan : "Tasharruf al-Imaam ‘alaa al-ra’iyyah manuuthun bi al-maslahah".
Kemudian dari sisi pengalokasian sumber-sumber penerimaan tersebut yang salahsatunya berasal dari hasil hutan, secara garis besar pengelolaan keuangan negara (Baitul Mal) berdasarkan pada prinsip:
Pertama, prioritas pembiayaan pada ”anggaran wajib”, antara lain (1) jaminan pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara dalam bentuk subsidi langsung (transfer payment), (2) jihad dan dakwah, termasuk industri militer, (3) gaji tentara, pegawai negeri sipil, guru dan dosen, hakim, dan yang sejenisnya, (4) fasilitas umum yang mutlak diperlukan masyarakat, (5) urusan bencana alam dan musibah lainnya, dan lain-lainnya. Pembiayaan anggaran wajib ini bersifat mutlak meskipun kas negara tidak mencukupi. Jika terjadi demikian, maka kewajiban Baitul Mal ini beralih menjadi kewajiban umat.
Kedua, kebijakan pemasukan dan pengeluaran negara diarahkan untuk menstimulus perekonomian masyarakat dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, sistem kebijakan Islam ini harus mendorong setiap warga negara untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya. Untuk itu, pembiayaan anggaran ini berupa (1) subsidi dan bantuan modal di sektor mikro, (2) pembangunan proyek-proyek fasilitas umum yang mempermudah urusan masyarakat dan memperlancar kegiatan ekonomi, (3) pembangunan proyek-proyek industri utama yang dibutuhkan sektor pertanian dan industri, (4) pembiayaan riset dan pengembangan dalam segala bidang, (5) pembangunan proyek-proyek lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pembiayaan anggaran ini tidak bersifat mutlak, artinya hanya dilakukan jika keuangan negara memungkinkan.
5. Negara wajib melakukan pengawasan serta wajib mencegah segala bahaya (dharar) atau kerusakan (fasad) pada hutan
Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu Muhtasib (Qadhi Hisbah) yang tugas pokoknya adalah menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan hutan). Muhtasib misalnya menangani kasus pencurian kayu hutan, atau pembakaran dan perusakan hutan. Muhtasib bertugas disertai aparat polisi (syurthah) di bawah wewenangnya. Muhtasib dapat bersidang di lapangan (hutan), dan menjatuhkan vonis di lapangan. Sedangkan fungsi pengawasan keuangan, dijalankan oleh para Bagian Pengawasan Umum (Diwan Muhasabah Amah), yang merupakan bagian dari institusi Baitul Mal (Zallum, 1983).
Dalam kaidah fikih dikatakan, "Adh-dlarar yuzal", artinya segala bentuk kemudharatan atau bahaya itu wajib dihilangkan. Nabi SAW bersabda, "Laa dharara wa laa dhiraara." (HR Ahmad & Ibn Majah), artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain. Ketentuan pokok ini mempunyai banyak sekali cabang-cabang peraturan teknis yang penting. Antara lain, negara wajib mengadopsi sains dan teknologi yang dapat menjaga kelestarian hutan. Misalnya teknologi TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia). Negara wajib juga melakukan konservasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati (biodiversity), melakukan penelitian kehutanan, dan sebagainya.
6. Negara harus menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas pelanggaran
Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberi sanksi ta’zir yang tegas oleh negara (peradilan). Ta’zir ini dapat berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsipnya, ta’zir harus sedemikian rupa menimbulkan efek jera agar kejahatan perusakan hutan tidak terjadi lagi dan hak-hak seluruh masyarakat dapat terpelihara. Seorang cukong illegal loging, misalnya, dapat digantung lalu disalib di lapangan umum atau disiarkan TV nasional. Jenis dan kadar sanksi ta’zir dapat ditetapkan oleh Khalifah dalam undang-undang, atau ditetapkan oleh Qadhi Hisbah jika Khalifah tidak mengadopsi suatu undang-undang ta’zir yang khusus.
Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, pendistribusian hasil pengelolaan dan penerapan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya merupakan satu kesatuan kebijakan yang harus di laksanakan secara bersama-sama dalam suatu institusi negara yang sesuai dengan syariah islam, sehingga dapat membuahkan hasil sesuai kondisi ideal yang nantinya akan tercipta suatu kondisi masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
Dengan diterapkannya islam sebagai way of life, segala bencana yang disebabkan oleh kesalahan pengelolaan hutan seperti tanah longsor, banjir bandang, global warming, menipisnya lapisan ozon, kekurangan sumber air bersih, polusi udara, air dan tanah serta dampak buruk lainnya insya Allah dapat di hilangkan.
Selain itu, dengan adanya sistem pengelolaan sumber daya alam khususnya pengelolaan hutan dan pendistribusian hasilnya dilaksanakan sesuai dengan syariah islam, maka dipastikan kehidupan masyarakat dari sisi ekonominya tidak akan seperti sekarang ini. Kejayaan islam yang pernah terwujud di masa lampau akan terulang kembali. Kesejahteraan di dunia dan keselamatan di akhirat pasti dapat diraihnya. Wallahu’alam bi sowab.
References :
Al Qur’an terjemah
An-Nabhani, Taqiyuddin. 2009. Sistem Ekonomi Islam. Bogor : Al Azhar. (Judul Asli : An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Beirut : Darul Ummah, 1990).
Heilbroner, Robert L. 1991. Hakikat dan Logika Kapitalisme (The Nature and Logic of Capitalism), Penerjemah Hartono Hadikusumo. Jakarta : LP3S.
http://www.walhi.or.id/kampanye/hutan/konversi/080528_wjh_htn_indo_cu/
http://www.forestwatchindonesia/C2BB/Lembaga/Ekolabel/Indonesia/Harus/Hentikan/PengelolaanHutan_Industri.htm
Imam asy-Syaukani. 2000. Nailul Authar. Beirut : Dar Ibn Hazm.
Irawan, Bambang 2005. "Pembenahan Sistem Silvikultur Hutan Produksi di Indonesia", dalam Ahmad Erani Mustika (Ed.), Menjinakkan Liberalisme : Revitalisasi Sektor Pertanian & Kehutanan,. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Zallum, Abdul Qadim. 1993. Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Beirut : Darul ‘Ilmi lil Malayin.
www.khilafah1924.org
*)Mahasiswa STEI Hamfara Yogyakarta
Oleh : Widodo *
Pengantar
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.000 pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Daratan membentang luas yang memiliki kandungan sumber daya alam yang melimpah, dengan cadangan deposit emas, nikel, batubara, minyak dan gas alam yang banyak. Selain itu juga, lautan yang begitu luas hingga jauh mata memandang yang di dalamnya terkandung beraneka ragam jenis ikan, mutiara serta biota yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Kekayaan alam melimpahruah bagaikan rangkaian mutiara yang menghubungkan dari satu pulau kepulau lain. Keadaan yang sangat mempesona, yang menjadikan kehidupan sejahtera dan damai bagi penghuninya. Itulah Indonesia.
Tidak hanya itu, Indonesia juga termasuk negara yang memiliki wilayah hutan tropis terluas ketiga di dunia. Hutan Indonesia termasuk hutan yang memiliki kekayaan flora dan fauna yang beraneka ragam yang jarang ditemui di belahan bumi lain. Hutan Indonesia (Walhi, 2004) memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut. Namun luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan.
Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. (Badan Planologi Dephut, 2003). Hingga saat ini, Prof Dr San Afri Awang dosen Fakultas Kehutanan UGM mengatakan dalam kurun waktu 50 tahun terakhir, luas areal hutan di Indonesia menurun dari 162 juta hektare menjadi tinggal 98 juta hektare. Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 98 persen (Tempo, 2009).
Forest Watch Indonesia (Forest Watch Indonesia, 2009) melakukan analisis perubahan tutupan hutan antara tahun 1989 hingga 2006 di Provinsi Riau dan Jambi, di mana masing-masing mengalami kehilangan hutan sebesar 3,1 juta hektar dan 1,1 juta hektar. Secara khusus di areal konsesi Hutan Tanaman Industri PT. Asia Pulp and Paper Company Ltd. dan PT Wirya Karya Sakti, terjadi kehilangan hutan masing-masing sebesar 176 ribu hektar dan 75 ribu hektar, termasuk di dalamnya 71 ribu hektar dan 17 ribu hektar di atas lahan gambut. PT.Selaras Inti Semesta adalah perusahaan yang berlokasi di Distrik kabupaten Merauke, Papua mendapatkan ijin luasan konsesi sebesar 259.000 ha.
Walaupun angka deforestasi sangat tinggi namun apa yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah tidak masuk di akal. Pemerintah melakukan pengkaplingan terhadap hutan dengan cara pemberian ijin usaha pengelolaan hasil hutan kayu (IUPHHK) kepada perusahaan-perusahaan yang batas waktunya hampir seumur hidupnya manusia. Batas waktu ijin usaha yang diberikan sangat beragam. Misalnya PT Erna Djuliawati dengan nomor ijin 15/kpts-IV/99 mendapatkan kesempatan mengelola hutan dari 1999 hingga 2068, PT Sekato Pratama Makmur dengan nomor ijin 366/kpts-II/2003 mendapatkan ijin dari 2003 hingga 2046, PT Toba Pulp Lestari Tbk dengan nomor ijin 493/kpts-II/1992 mendapatkan ijin usaha dari 1992 sampai 2035 dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan khususnya perusahaan swasta yang diberikan kewenagan untuk mengelola hutan dalam rentang waktu yang sangat panjang. (Walhi, 2009).
Pemaparan di atas merupakan fakta riil yang terjadi di Indonesia saat ini. Seharusnya, dengan memiliki hutan yang sangat luas dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi, penduduk Indonesia sudah tidak ada lagi yang putus sekolah lantaran tidak punya biaya, tidak ada lagi balita meninggal dunia karena busung lapar, tidak lagi mengenal biaya rumah sakit yang mencekik dan seharusnya penduduk Indonesia makmur sejahtera dan lebih maju dibandingkan negara tetangga. Mengapa hal ini terjadi? Apa yang salah? Apakah orang-orangnya yang tidak pecus dalam menjaga dan mengelola hutan? Ataukah karena sistem yang digunakan untuk mengatur kehidupan ini yang memaksa kita sehingga sumber daya hutan yang luas dengan nilai ekonomis tinggi tidak berpengaruh sedikitpun terhadap kesejahteraan masyarakat luas?
Berangkat dari fakta dan pertanyaan di atas, penulis bermaksud mencoba untuk mengurai benang kusut fakta dan permasalahan yang terjadi serta akan memberikan solusi berdasarkan sudut pandang islam.
Islam sebagai way of life
Islam adalah agama yang paripurna. Kesempurnaan islam tercermin dari hukum-hukumnya yang menyeluruh mencakup semua aspek kehidupan. Islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur hubungan antara manusia dengan penciptanya, tetapi juga mengatur hubungan antara interaksi manusia dengan manusia yang lain serta hubungan manusia itu dengan dirinya sendiri. Hubungan antara manusia dengan sang penciptanya yang terwujud dalam aktivitas ibadah mahdhoh. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri dapat tercermin dari aktivitasnya dalam berakhlak, berpakaian, makan dan lainnya. Dan aturan yang mengatur hubungan dengan sesamanya dapat dilihat dari aktivitas dalam bidang politik, ekonomi, social, pendidikan, hukum dan sanksi dan lainnya. Dari sinilah islam dipandang sebagai way of life. Islam dipandang sebagai ideology yang mempunyai konsep bangunan tatakehidupan yang jelas dan utuh, tidak parsial. Islam sebagai ideology atau pandangan hidup akan memancarkan konsep-konsep dan hukum-hukum yang diperlukan dalam kehidupan, sehingga setiap permasalahan dalam kehidupan di dunia ini pasti akan dapat diselesaikan dengan islam.
Peraturan hidup dalam islam merupakan aturan-aturan yang genuine yang diturunkan satu paket bersamaan dengan diciptakannya manusia. Mengapa dikatakan aturan tersebut pasti benar? Karena aturan-aturan tersebut berasal dari wahyu Allah. Apa yang difirmankan oleh Allah pasti benar. Berbeda halnya dengan jika aturan itu dibuat oleh manusia. Walaupun manusia diciptkan sebagai mahluk yang paling sempurna di antara mahluk yang lain, namun manusia mempunyai keterbatasan dalam berfikir. Dalam proses berfikir manusia hanya dapat menjangkau hal-hal yang bisa di jangkau oleh inderanya dan hanya bersifat teknis, tidak untuk hal-hal yang tidak dapat di inderanya. Maka dari itu, bisa dipastikan dengan adanya keterbatasan dalam berfikirnya itu manusia apabila diserahi untuk membuat aturan untuk mengatur kehidupan pastilah produk aturan yang dibuatnya syarat akan kepentingan pembuatnya, tidak bersifat pasti atau relative dan pasti menimbulkan konflik yang akhirnya menyebabkan kerusakan di mana-mana.
Berkaitan dengan rusaknya sistem pengelolaan hutan yang ada di Indonesia saat ini, merupakan suatu akibat dari pengelolaan hutan yang meniadakan hukum-hukum Allah dalam pengaturannya. Hukum syara’ tidak boleh digunakan untuk mengatur urusan public khususnya untuk mengelola sumber daya alam hutan. Islam hanya boleh ada di masjid dan di surau-surau. Islam hanya boleh diterapkan dalam aktivitas individu. Islam dikerdilkan yang hanya mengatur hubungan antara manusia dengan sang penciptanya seperti sholat, zakat, puasa dan haji, tak lebih dari itu. Inilah yang disebut dengan sekulerisme. Pemisahan antara agama dengan kehidupan. Hukum Allah hanya untuk mengatur personal dan untuk mengatur kehidupan public menggunakan hukum buatan manusia. Padahal di dalam al qur’an jelas-jelas diterangkan bahwa Yang berhak membuat hukum hanyalah Allah dan juga manusia hanya boleh berhukum kepada hukum Allah bukan menuruti hawa nafsunya.
Ideology kapitalisme yang beraqidahkan sekulerisme inilah pangkal krisis multidimensional yang melanda negeri ini. Kerusakan lingkungan seperti banjir, tanah longsor, global worming, musim hujan dan panas yang sudah tidak menentu, gelombang laut yang tidak bersahabat, terjadinya penipisan lapisan ozon yang semakin membahayakan dan masih banyak segudang effect dari diterapkannya sistem yang bersumber dari aqidah sekulerisme khususnya dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Pertanyaan selanjutnya, lantas apakah islam mempunyai aturan khusus yang mengatur tentang pengelolaan hutan? Dan bagaimana implikasinya jangka panjang atas penerapan sistem pengelolaan sumberdaya alam khususnya hutan terhadap kehidupan masyarakat? Berikut penjelasannya.
Hutan dan Pengelolaannya Menurut Islam
Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana pandangan islam terhadap hutan dan pengelolaannya serta pengaruhnya bagi masyarakat luas.
1. Islam memandang bahwa hutan merupakan masuk kedalam kategori kepemilikan umum dan bukan kepemilikan individu atau negara
Nabi Muhammad SAW. bersabda: “Kaum Muslim bersekutu (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah)
Penjelasan Hadits di atas menunjukkan bahwa air (sumber mata air), padang rumput (hutan) dan api (bahan tambang minyak dan bijih) adalah milik umum, karena sama-sama mempunyai sifat tertentu sebagai illat (alasan penetapan hukum), yakni menjadi hajat hidup orang banyak. Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Nidzomul Al Islam mendefinisikan kepemilikan umum sebagai izin Allah (selaku pembuat hukum) kepada jamaah (masyarakat) untuk memanfaatkan benda secara bersama-sama. Yang masuk kategori fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum, seperti sumber-sumber air, padang gembalaan, kayu-kayu bakar, energi listrik dan lainnya. Dengan demikian jika fasilitas umum tersebut benar-benar menjadi milik umum, maka diharapkan benda-benda ataupun barang-barang tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat secara bersama. Hal ini tentunya akan membawa dampak terhadap terjadinya pemerataan bagi seluruh rakyat.
2. Islam memandang bahwa yang berhak mengelola hutan yaitu negara dan bukan swasta (baik swasta individu, kelompok/perusahaan maupun swasta asing)
Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap, misalnya padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu, misalnya sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.
Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa, sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini
Dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al-Khilafa, Abdul Qadim Zallum menerangkan ada dua cara dalam pemanfaatan kepemilikan umum :
Pertama, untuk benda-benda milik umum yang mudah dimanfaatkan secara langsung, seperti jalan umum, rakyat berhak memanfaatkannya secara langsung. Namun disyaratkan tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) kepada orang lain dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkannya. Kedua, untuk benda-benda milik umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung, serta membutuhkan keahlian, sarana atau dana besar untuk memanfaatkannya, seperti tambang gas, minyak, dan emas, hanya negaralah yang berperan sebagai wakil kaum muslimin yang berhak untuk mengelolanya.
Atas dasar itu, maka pengelolaan hutan menurut syariah hanya boleh dilakukan oleh negara (Khalifah), sebab pemanfaatan atau pengolahan hutan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh orang per orang, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana yang besar.
Sabda Rasulullah SAW : ”Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)” (HR. Muslim).
Dikecualikan dalam hal ini, pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara langsung oleh individu (misalnya oleh masyarakat sekitar hutan) dalam skala terbatas di bawah pengawasan negara. Misalnya, pengambilan ranting-ranting kayu, atau penebangan pohon dalam skala terbatas, atau pemanfaatan hutan untuk berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan, dan air dalam hutan. Semua ini dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.
3. Dalam Islam, pengelolaan hutan dari segi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi, sedangkan dari segi administratif adalah desentralisasi (ditangani pemerintahan propinsi/wilayah)
Meskipun pengelolaan hutan menurut syariah adalah di tangan negara, tidak berarti semua urusan hutan ditangani oleh pemerintah pusat (Khalifah). Hal-hal yang menyangkut kebijakan politik, seperti pengangkatan Dirjen Kehutanan, dan kebijakan keuangan (maaliyah), ada di tangan Khalifah sebagai pemimpin pemerintah pusat. Sedangkan hal-hal yang menyangkut administratif (al-idariyah) dalam pengelolaan hutan, ditangani oleh pemerintahan wilayah (propinsi). Misalnya pengurusan surat menyurat kepegawaian dinas kehutanan, pembayaran gaji pegawai kehutanan, pengurusan jual beli hasil hutan untuk dalam negeri, dan sebagainya. Dalil untuk ketentuan ini adalah kaidah fikih yang menyatakan : al- ashlu fi al-af'aal al-idariyah al-ibahah (hukum asal aktivitas administrasi/ manajerial adalah boleh). Jadi pada dasarnya urusan administrasi itu adalah boleh bagi Khalifah untuk menetapkannya sendiri, dan boleh juga Khalifah mendelegasikannya untuk ditetapkan dan ditangani oleh Wali (Gubernur) di daerah.
4. Hasil pengelolaan hutan oleh Negara merupakan pemasukan Baitul Mal (Kas Negara) dan didistribusikan sesuai kemaslahatan rakyat dalam koridor hukum-hukum syariah
Segala pendapatan hasil hutan menjadi sumber pendapatan kas negara (Baitul Mal) dari sektor Kepemilikan Umum. Mengenai distribusi hasil hutan, negara tidak terikat dengan satu cara tertentu yang baku. Negara boleh mendistribusikan hasil hutan dalam berbagai cara sepanjang untuk kemaslahatan rakyat dalam bingkai syariah Islam. Kaidah fikih menyebutkan : "Tasharruf al-Imaam ‘alaa al-ra’iyyah manuuthun bi al-maslahah".
Kemudian dari sisi pengalokasian sumber-sumber penerimaan tersebut yang salahsatunya berasal dari hasil hutan, secara garis besar pengelolaan keuangan negara (Baitul Mal) berdasarkan pada prinsip:
Pertama, prioritas pembiayaan pada ”anggaran wajib”, antara lain (1) jaminan pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara dalam bentuk subsidi langsung (transfer payment), (2) jihad dan dakwah, termasuk industri militer, (3) gaji tentara, pegawai negeri sipil, guru dan dosen, hakim, dan yang sejenisnya, (4) fasilitas umum yang mutlak diperlukan masyarakat, (5) urusan bencana alam dan musibah lainnya, dan lain-lainnya. Pembiayaan anggaran wajib ini bersifat mutlak meskipun kas negara tidak mencukupi. Jika terjadi demikian, maka kewajiban Baitul Mal ini beralih menjadi kewajiban umat.
Kedua, kebijakan pemasukan dan pengeluaran negara diarahkan untuk menstimulus perekonomian masyarakat dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, sistem kebijakan Islam ini harus mendorong setiap warga negara untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya. Untuk itu, pembiayaan anggaran ini berupa (1) subsidi dan bantuan modal di sektor mikro, (2) pembangunan proyek-proyek fasilitas umum yang mempermudah urusan masyarakat dan memperlancar kegiatan ekonomi, (3) pembangunan proyek-proyek industri utama yang dibutuhkan sektor pertanian dan industri, (4) pembiayaan riset dan pengembangan dalam segala bidang, (5) pembangunan proyek-proyek lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pembiayaan anggaran ini tidak bersifat mutlak, artinya hanya dilakukan jika keuangan negara memungkinkan.
5. Negara wajib melakukan pengawasan serta wajib mencegah segala bahaya (dharar) atau kerusakan (fasad) pada hutan
Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu Muhtasib (Qadhi Hisbah) yang tugas pokoknya adalah menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan hutan). Muhtasib misalnya menangani kasus pencurian kayu hutan, atau pembakaran dan perusakan hutan. Muhtasib bertugas disertai aparat polisi (syurthah) di bawah wewenangnya. Muhtasib dapat bersidang di lapangan (hutan), dan menjatuhkan vonis di lapangan. Sedangkan fungsi pengawasan keuangan, dijalankan oleh para Bagian Pengawasan Umum (Diwan Muhasabah Amah), yang merupakan bagian dari institusi Baitul Mal (Zallum, 1983).
Dalam kaidah fikih dikatakan, "Adh-dlarar yuzal", artinya segala bentuk kemudharatan atau bahaya itu wajib dihilangkan. Nabi SAW bersabda, "Laa dharara wa laa dhiraara." (HR Ahmad & Ibn Majah), artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain. Ketentuan pokok ini mempunyai banyak sekali cabang-cabang peraturan teknis yang penting. Antara lain, negara wajib mengadopsi sains dan teknologi yang dapat menjaga kelestarian hutan. Misalnya teknologi TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia). Negara wajib juga melakukan konservasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati (biodiversity), melakukan penelitian kehutanan, dan sebagainya.
6. Negara harus menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas pelanggaran
Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberi sanksi ta’zir yang tegas oleh negara (peradilan). Ta’zir ini dapat berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsipnya, ta’zir harus sedemikian rupa menimbulkan efek jera agar kejahatan perusakan hutan tidak terjadi lagi dan hak-hak seluruh masyarakat dapat terpelihara. Seorang cukong illegal loging, misalnya, dapat digantung lalu disalib di lapangan umum atau disiarkan TV nasional. Jenis dan kadar sanksi ta’zir dapat ditetapkan oleh Khalifah dalam undang-undang, atau ditetapkan oleh Qadhi Hisbah jika Khalifah tidak mengadopsi suatu undang-undang ta’zir yang khusus.
Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, pendistribusian hasil pengelolaan dan penerapan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya merupakan satu kesatuan kebijakan yang harus di laksanakan secara bersama-sama dalam suatu institusi negara yang sesuai dengan syariah islam, sehingga dapat membuahkan hasil sesuai kondisi ideal yang nantinya akan tercipta suatu kondisi masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
Dengan diterapkannya islam sebagai way of life, segala bencana yang disebabkan oleh kesalahan pengelolaan hutan seperti tanah longsor, banjir bandang, global warming, menipisnya lapisan ozon, kekurangan sumber air bersih, polusi udara, air dan tanah serta dampak buruk lainnya insya Allah dapat di hilangkan.
Selain itu, dengan adanya sistem pengelolaan sumber daya alam khususnya pengelolaan hutan dan pendistribusian hasilnya dilaksanakan sesuai dengan syariah islam, maka dipastikan kehidupan masyarakat dari sisi ekonominya tidak akan seperti sekarang ini. Kejayaan islam yang pernah terwujud di masa lampau akan terulang kembali. Kesejahteraan di dunia dan keselamatan di akhirat pasti dapat diraihnya. Wallahu’alam bi sowab.
References :
Al Qur’an terjemah
An-Nabhani, Taqiyuddin. 2009. Sistem Ekonomi Islam. Bogor : Al Azhar. (Judul Asli : An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Beirut : Darul Ummah, 1990).
Heilbroner, Robert L. 1991. Hakikat dan Logika Kapitalisme (The Nature and Logic of Capitalism), Penerjemah Hartono Hadikusumo. Jakarta : LP3S.
http://www.walhi.or.id/kampanye/hutan/konversi/080528_wjh_htn_indo_cu/
http://www.forestwatchindonesia/C2BB/Lembaga/Ekolabel/Indonesia/Harus/Hentikan/PengelolaanHutan_Industri.htm
Imam asy-Syaukani. 2000. Nailul Authar. Beirut : Dar Ibn Hazm.
Irawan, Bambang 2005. "Pembenahan Sistem Silvikultur Hutan Produksi di Indonesia", dalam Ahmad Erani Mustika (Ed.), Menjinakkan Liberalisme : Revitalisasi Sektor Pertanian & Kehutanan,. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Zallum, Abdul Qadim. 1993. Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Beirut : Darul ‘Ilmi lil Malayin.
www.khilafah1924.org
*)Mahasiswa STEI Hamfara Yogyakarta
00.02 |
Category: |
0
komentar

Comments (0)