
AIR SEBAGAI BARANG EKONOMI
Oleh Dinda Asyifa Devi*
“Dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang mendengarkaan pelajaran.”(QS An-Nahl:65)
Ayat di atas menunjukkaan bahwa Allah SWT. telah menyatakan air adalah barang yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Tanpa adanya air, tidak mungkin manusia dapat bertahan hidup. Namun di sisi lain, air sering diperlakukan sebagai barang inferior yang kurang berharga. Bahkan dalam ilmu ekonomi dikenal adanya istilah diamond paradox, yaitu paradoks air dan berlian dimana air yang begitu penting dinilai murah sementara berlian yang hanya sebatas perhiasan dinilai begitu mahal.
Awalnya air dianggap sebagai barang bebas (common property) yang status kepemilikannya tidak jelas sehingga setiap orang dapat menggunakannya dengan bebas. Mereka berpendapat bahwa ekstraksi yang dilakukan tidak akan mempengaruhi stok sumberdaya air. Namun jika tidak diatur, ekstraksi akan terlalu besar sehingga ketersediaan air akan menurun dan air akan menjadi barang langka. Air memiliki beragam penggunaan dan bersifat langka karena tidak mampu memenuhi semua alternatif penggunaan yang ada. Untuk menghindari kelangkaan air yang parah, pada tahun 1992 diadakan Dublin conference, Irlandia yang menyatakan bahwa air merupakan barang ekonomi sehingga harus dikenakan biaya terhadap setiap air yang digunakan. Namun, pernyataan ini mendapat banyak pertentangan. Banyak orang yang tetap menghendaki air dianggap sebagai barang bebas, karena jika air menjadi private goods, setiap orang hanya dapat mengkonsumsi air sesuai dengan pendapatan mereka. Hal ini akan menjadi masalah bagi orang miskin karena mau tidak mau mereka harus mengalokasikan sejumah uang dari pendapatan mereka untuk dapat mengkonsumsi air.
Meskipun sebagai barang ekonomi, air harus tetap tersedia bagi semua orang dengan harga yang relatif rendah. Apabila ketersediaan air sudah memenuhi kebutuhan dasar setiap orang, maka alokasi selanjutnya harus didasarkan pada mekanisme pasar. Untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang tidak dapat mengkonsumsi air karena keterbatasan pendapatan, maka dilakukan diskriminasi harga terhadap pemakaian air. Diskriminasi harga ini didasarkan pada seberapa banyak air yang digunakan. Biasanya, semakin banyak suatu barang dikonsumsi, maka semakin murah biaya yang dikeluarkan untuk setiap unit barang tersebut. Namun tidak demikian untuk penggunaan sumberdaya air. Semakin banyak penggunaan air, maka semakin besar biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap liter airnya. Sebenarnya diskriminasi harga tersebut merupakan insentif bagi masyarakat untuk dapat menghemat penggunaan air sehinggaa kelangkaan air dapat diminimalisir dan air akan tetap memenuhi kebutuhan hidup semua orang lebih lama lagi.
*) staff Divisi Riset SES-C IPB
23.46 |
Category: |
0
komentar

Comments (0)