ORBIT EKONOMI SUMBERDAYA ALAM
Oleh: Miqdam Awwali Hashri*

Dahulu, sebelum ilmu pengetahuan di bidang astronomi berkembang pesat seperti sekarang ini, sebagian besar manusia percaya bahwa pusat tata surya ini adalah bumi. Teori ini dikenal sebagai teori Geocentric yang dicetuskan oleh Ptolemeus pada abad sebelum masehi, yang beranggapan bahwa seluruh benda langit berputar mengelilingi bumi termasuk di dalamnya matahari, bulan, dan planet-planet lainnya. Hal ini didukung oleh pemuka agama di Eropa dan menjadi dogma agama yang kuat pada saat itu.
Pada abad ke-16 seorang astronom berkebangsaan Polandia, Nicolaus Copernicus, membantah teori Geocentric dengan mengeluarkan sebuah buku yang berjudul De Revolutionibus Orbium Coelestium (Tentang Revolusi Bulatan Benda-Benda Langit). Di dalam buku tersebut Copernicus mengatakan bahwa bumi, dan planet-planet yang lain berputar mengelilingi matahari. Dia juga mengatakan bahwa bumi berputar pada porosnya yang menyebabkan terjadinya gerak semu matahari pada siang hari. Teori ini dikenal sebagai teori Heliocentric yang berprinsip bahwa matahari adalah pusat tata surya.
Perkembangan teori-teori astronomi yang telah disebutkan di atas, ternyata hampir sama dengan yang terjadi pada ilmu ekonomi. Ekonomi neo-clasic yang telah berkembang sampai saat ini memandang bahwa ekonomi merupakan pusat aktivitas dari kegiatan umat manusia. Termasuk didalamnya adalah sumberdaya alam (resource capital). Paradigma ini hampir sama dengan pandangan Ptolemeus mengenai geocentric. Maka akibatnya adalah kegiatan ekonomi tidak dapat menangkap adanya kerusakan lingkungan dan tidak memiliki kepekaan atas penurunan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan di bidang ekonomi.
Seperti yang telah kita ketahui, sumberdaya alam yang menjadi faktor produksi harus dapat memberikan pelayanannya kepada kegiatan ekonomi secara penuh. Padahal, sumberdaya alam sendiri memiliki batas tertentu dalam memberikan pelayanannya. Ibarat sebuah mesin, jika mesin tersebut digunakan terusmenerus maka mesin tersebut akan panas dan rusak.
Pertumbuhan ekonomi di dunia tumbuh dengan pesat. Pada tahun 1950, output ekonomi global hanya mencapai US$ 6 triliyun, dan pada tahun 2000 meningkat hingga mencapai US$ 43 triliyun. Hanya dalam kurun waktu 50 tahun terjadi peningkatan lebih dari tujuh kali lipat. Peningkatan yang luar biasa.
Namun dibalik semua itu ada suatu kontradiksi. Ketika pertumbuhan ekonomi meningkat begitu pesat, di sisi lain sumberdaya alam mengalami penurunan kualitas yang sangat memperihatinkan. Penurunan kualitas lingkungan ini belum pernah terjadi sebelumnya. Dapat kita lihat, hutan yang dulu hijau dan asri sekarang menjadi ladang tandus. Sungai yang dahulu selalu mengalir dan jernih, sekarang kering dan keruh. Udara segar yang dahulu kita hirup di pagi hari, sekarang telah berganti dengan asap dan polusi. Cuaca yang dahulu sejuk dan segar, sekarang telah menjadi panas dan gersang. Entah bagaimana lagi menggambarkan keadaan lingkungan sekarang ini.

Degradasi lingkungan bukan hanya sebuah wacana, melainkan sebuah fakta yang ada di depan mata kita. Bukan kita saja yang mengalami, namun hampir sebagian besar penduduk bumi mengalaminya baik langsung maupun tidak langsung. Bencana banjir dan kekeringan di saat yang sama menjadi bukti bahwa keadaan lingkungan kita sudah tidak seimbang lagi. Bahkan dalam lingkup lokal, seperti yang terjadi di indonesia, ada sebagian wilayah di negeri ini yang menunda masa tanam padinya karena kekeringan sedangkan di bagian wilayah lainnya justru gagal panen akibat banjir. Sangat ironis.
Pada masa-masa pemerintahan sebelumnya, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi digenjot dengan segala macam cara. Pada tahun 1960an, pemerintah sedang mengalami kebimbangan untuk menentukan cara bagaimana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Akhirnya, pemerintah mengeskploitasi sumberdaya alam, terutama hutan untuk dijadikan modal awal pertumbuhan ekonomi. Ternyata yang terjadi adalah kerusakan akan sumberdaya alam terutama hutan itu sendiri semakin meningkat. Pembalakan liar (illegal loging) semakin meluas bahkan menurut penelitian laju deforestrasi (penggundulan hutan) adalah satu hektar permenit atau hampir dengan luas lapangan sepak bola.
Contoh yang dapat kita lihat secara langsung adalah seperti rutinnya banjir yang melanda ibukota Jakarta. Banjir di Jakarta ibarat sudah seperti langganan yang tiap tahun datang dan ironisnya tidak pernah ada solusi yang tepat untuk memecahkannya. Cara-cara yang dilakukan juga bersifat jangka pendek seperti membuat gorong-gorong, Banjir kanal, pengerukan, dan lain sebagainya. Seharusnya perlu ada langkah jangka panjang dan komprehensif seperti tata kelola kawasan catchment area dipuncak merupakan tanggung jawab antarwilayah.
Banyak orang tahu bahwa banjir di jakarta adalah disebabkan cathcment area (daerah tangkapan air hujan) yang ada dikawasan puncak Bogor telah berubah menjadi villa-villa megah. Ironisnya, pemilik villa-villa tersebut kebanyakan adalah penduduk Jakarta. Jadi sebenarnya penduduk Jakarta itu sendirilah yang berkontribusi besar terhadap banjir yang melanda Jakarta. Akan tetapi, orang-orang yang memiliki villa tersebut tidak pernah merasakan banjir karena yang merasakan banjir adalah orang-orang miskin yang tinggal dibantaran sungai karena sungai tersebut meluap.
Penyebab lain dari banjir di Jakarta adalah berubahnya daerah resapan air di Jakarta menjadi pusat pertokoan atau mall dan pemukiman. Inilah dampak jika hukum alam di lawan. Daerah resapan air yang memiliki permukaan yang lebih rendah dibandingkan daerah sekelilingnya menjadi genangan saat hujan. Hal ini banyak terjadi, padahal daerah tersebut jauh dari sungai. Kita harus sadar bahwa kejahatan terhadap lingkungan akan kembali lagi pada diri kita.
Jika kita hitung kerugian akibat banjir yang terjadi di Jakarta maka kerugian tersebut sangat besar jika dibanding dengan pertumbuhan ekonomi yang ada. Kerugian yang dihitung bukan sekedar materi yang hilang atau rusak melaikan juga kerugian immaterial seperti hilangnya pekerjaan, tingkat stress, rasa was-was, bahkan biaya perbaikan lingkungan juga dihitung. Bayangkan saja, gara-gara banjir banyak sekolah-sekolah yang diliburkan, padahal anak didik merupakan aset yang berharga.
Awal dari kehancuran ini, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, adalah salah dalam memandang paradigma. Ekonomi seakan-akan hanya kepentingan “perut” dan kepuasan individu sehingga menyebabkan kerusakan sumberdaya alam. Jika lebih dalam lagi, masalah “perut” ini berawal dari keinginan atau nafsu yang tidak terkontrol. Salah satu konsep yang selalu ditekankan dalam ilmu ekonomi konvensional bagaimana cara untuk memaksimalkan kepuasan individu. Inilah yang mendorong manusia untuk berisikap rakus dan tamak dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang telah diberikan oleh Allah swt kepada umat manusia.
Pada tahun 1776 terbitlah buku fenomenal yang berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations yang ditulis oleh Adam Smith, seorang Profesor kelahiran Skotlandia yang dikenal sebagai bapak ekonomi. Buku ini menjadi buku wajib bagi ekonom kapitalis. Adam Smith berpendapat bahwa individu tahu apa yang terbaik baginya sehingga tidak perlu adanya intervensi dari pemerintah. Itulah mengapa ekonomi kapitalis dicirikan oleh privatisasi baik berupa satu perusahaan, korporasi, maupun individu sendiri. Hal inilah yang menimbulkan sikap individualis mementingkan urusan sendiri.
Setelah dampak kerusakan lingkungan yang cukup besar yang ditimbulkan dari aktivitas ekonomi, manusia mulai sadar bahwa bukanlah ekonomi sebagai pusat aktivitas kehidupan. Akan tetapi, ekonomi dan sumberdaya merupakan komponen yang sama yang mengorbit pada pusat yang sama. Paradigma ekonomi harus dirubah agar manusia mulai menghargai sumberdaya alam. Sumberdaya alam tidak diberikan secara gratis bagi umat manusia, melaikan diberikan jika manusia dapat menggunakannya secara arif dan bijaksana.
Untuk dapat mengetahui posisi manusia, kita harus mengetahui tugas utama manusia di muka bumi. Hal ini sangat penting karena merupakan mind set awal dalam memandang sumberdaya beserta apa saja yang ada di dunia ini. Dengan demikian jelaslah bahwa tugas utama dari manusia adalah sebagai wakil Allah dalam mengelola sumberdaya alam dan sebagai hamba Allah yang senantiasa mengabdi kepada Allah.
Awal berpikir inilah yang dapat mendorong manusia bersikap arif dalam mengelola sumberdaya alam tanpa ada niat dan usaha untuk merusaknya karena manusia, ekonomi, dan sumberdaya merupakan komponen yang sejajar yang sama-sama mengorbit pada pusat yang sama. Paradigma yang harus dibangun adalah paradigma berpikir bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang tunduk dan patuh. Manusia tidak dapat berkehendak “seenak perutnya”.
Banyak contoh yang telah menggambarkan bagaimana jika seandainya sumberdaya alam tersebut dieksploitasi tanpa memperhatikan kelestariaanya dan bahkan dampak yang ditimbulkannya sangat besar hingga memusnahkan suatu bangsa. Contohnya adalah kaum Tsamud. Kaum Tsamud diberi nikmat oleh Allah, yaitu berupa kesuburan lahannya sehingga dapat menanam buah-buahan segar dan bahkan dengan bentuk tubuhnya yang besar dan kuat, mereka dapat membuat bangunan atau rumah di gunung-gunung dan dari batu-batu gunung tersebut. Karena mereka durhaka terhadap Allah, maka Allah timpakan azab yang pedih dengan meruntuhkan rumah-rumah mereka dan ditimpakan suara yang sangat keras hingga mereka mati bergelimpangan. Mungkin hampir sama dengan keadaan kita sekarang yang membuat rumah di gunung-gunung di daerah hulu sehingga air tidak dapat masuk ke dalam tanah melaikan justru menjadi bencana banjir di daerah hilir.
Alangkah baiknya kita mengambil hikmah dari kisah-kisah tersebut. Kemaksiatan bukan saja mengenai zina, khamr, membunuh, merampok, dsb. Akan tetapi membuang sampah sembarang, menjarah hutan, mencemari sungai, dan mengeksploitasi sumberdaya alam dengan brutal juga merupakan kemaksiatan. Patut kita bertanya, mengapa banjir terjadi? Mengapa kelangkaan air bersih terjadi? Mengapa produksi pertanian kita menurun? Mengapa banyak terjadi gizi buruk? Mengapa semburan lumpur lapindo terjadi? Jawabannya sederhana, karena kita tidak patuh dan tunduk kepada Allah dan kita tidak bertanggung jawab atas sumberdaya alam yang telah diamanahkan kepada kita. “Apakah kamu tidak berpikir?”(Q.S 2:44)
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
(Q.S Al-A’raaf 96)



* Mahasiswa Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB
itulis oleh alhudacibe.com
Tuesday, 20 January 2009
Peningkatan yang luar biasa dan jatuhnya penjualan Sukuk (obligasi Islam) secara tajam telah menjadi isu perdebatan akhir-akhir ini. Penjualan volume berlipat dua kali lipat dari tahun ke tahun sejak 2004, tetapi 2008 penjualan Sukuk mengalami penurunan sampai 50%. Kehancuran pasar keuangan global dipersalahkan sebagai penyebabnya. Namun, pada, Februari Shaikh Muhammad Taqi Usmani, ketua komite Shari'ah AAOIFI (Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institution), telah menerima krisis tersebut sebagai alasan utama. Shaikh Usmani menandai bahwa sejumlah Sukuk tidak sesuai dengan prinsip Shari'ah dan menemukan sebagaian yang lain telah sesuai namun hanya dalam bentuk, tidak dalam substansinya.

Semenjak itu, beberapa langkah untuk memperbaiki ketimpangan tersebut telah diambil oleh AAOIFI serta organisasi standarisasi internasional lainnya. Yang terbaru tentang standar kebijakan Sukuk yang dikeluarkan oleh IFSB (Islamic Financial and Services Board). Mereka fokus pada kecukupan modal untuk Sukuk securitization dan investasi real estate, yang akan diterbitkan pada akhir 2008.

Peraturan tersebut telah disetujui oleh Dewan IFSB dalam pertemuan ketiga belasnya, yang baru-baru ini diadakan di Dubai. Pertemuan tersebut dipimpin oleh H.E. Dr Shamshad akhtar, Gubernur Bank Negara Pakistan dan ketua dewan pimpinan, pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah anggota tinggi, termasuk presiden dari Islam Development Bank (IDB).

Sebagai tambahan, Dewan ini juga mengeluarkan prinsip pemerintahan Islam untuk skema investasi kolektif (yang juga tersedia di akhir tahun).
PENGELOLAAN HUTAN DALAM ISLAM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHIDUPAN MASYARAKAT

Oleh : Widodo *



Pengantar
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.000 pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Daratan membentang luas yang memiliki kandungan sumber daya alam yang melimpah, dengan cadangan deposit emas, nikel, batubara, minyak dan gas alam yang banyak. Selain itu juga, lautan yang begitu luas hingga jauh mata memandang yang di dalamnya terkandung beraneka ragam jenis ikan, mutiara serta biota yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Kekayaan alam melimpahruah bagaikan rangkaian mutiara yang menghubungkan dari satu pulau kepulau lain. Keadaan yang sangat mempesona, yang menjadikan kehidupan sejahtera dan damai bagi penghuninya. Itulah Indonesia.

Tidak hanya itu, Indonesia juga termasuk negara yang memiliki wilayah hutan tropis terluas ketiga di dunia. Hutan Indonesia termasuk hutan yang memiliki kekayaan flora dan fauna yang beraneka ragam yang jarang ditemui di belahan bumi lain. Hutan Indonesia (Walhi, 2004) memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut. Namun luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan.

Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. (Badan Planologi Dephut, 2003). Hingga saat ini, Prof Dr San Afri Awang dosen Fakultas Kehutanan UGM mengatakan dalam kurun waktu 50 tahun terakhir, luas areal hutan di Indonesia menurun dari 162 juta hektare menjadi tinggal 98 juta hektare. Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 98 persen (Tempo, 2009).

Forest Watch Indonesia (Forest Watch Indonesia, 2009) melakukan analisis perubahan tutupan hutan antara tahun 1989 hingga 2006 di Provinsi Riau dan Jambi, di mana masing-masing mengalami kehilangan hutan sebesar 3,1 juta hektar dan 1,1 juta hektar. Secara khusus di areal konsesi Hutan Tanaman Industri PT. Asia Pulp and Paper Company Ltd. dan PT Wirya Karya Sakti, terjadi kehilangan hutan masing-masing sebesar 176 ribu hektar dan 75 ribu hektar, termasuk di dalamnya 71 ribu hektar dan 17 ribu hektar di atas lahan gambut. PT.Selaras Inti Semesta adalah perusahaan yang berlokasi di Distrik kabupaten Merauke, Papua mendapatkan ijin luasan konsesi sebesar 259.000 ha.

Walaupun angka deforestasi sangat tinggi namun apa yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah tidak masuk di akal. Pemerintah melakukan pengkaplingan terhadap hutan dengan cara pemberian ijin usaha pengelolaan hasil hutan kayu (IUPHHK) kepada perusahaan-perusahaan yang batas waktunya hampir seumur hidupnya manusia. Batas waktu ijin usaha yang diberikan sangat beragam. Misalnya PT Erna Djuliawati dengan nomor ijin 15/kpts-IV/99 mendapatkan kesempatan mengelola hutan dari 1999 hingga 2068, PT Sekato Pratama Makmur dengan nomor ijin 366/kpts-II/2003 mendapatkan ijin dari 2003 hingga 2046, PT Toba Pulp Lestari Tbk dengan nomor ijin 493/kpts-II/1992 mendapatkan ijin usaha dari 1992 sampai 2035 dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan khususnya perusahaan swasta yang diberikan kewenagan untuk mengelola hutan dalam rentang waktu yang sangat panjang. (Walhi, 2009).

Pemaparan di atas merupakan fakta riil yang terjadi di Indonesia saat ini. Seharusnya, dengan memiliki hutan yang sangat luas dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi, penduduk Indonesia sudah tidak ada lagi yang putus sekolah lantaran tidak punya biaya, tidak ada lagi balita meninggal dunia karena busung lapar, tidak lagi mengenal biaya rumah sakit yang mencekik dan seharusnya penduduk Indonesia makmur sejahtera dan lebih maju dibandingkan negara tetangga. Mengapa hal ini terjadi? Apa yang salah? Apakah orang-orangnya yang tidak pecus dalam menjaga dan mengelola hutan? Ataukah karena sistem yang digunakan untuk mengatur kehidupan ini yang memaksa kita sehingga sumber daya hutan yang luas dengan nilai ekonomis tinggi tidak berpengaruh sedikitpun terhadap kesejahteraan masyarakat luas?

Berangkat dari fakta dan pertanyaan di atas, penulis bermaksud mencoba untuk mengurai benang kusut fakta dan permasalahan yang terjadi serta akan memberikan solusi berdasarkan sudut pandang islam.

Islam sebagai way of life
Islam adalah agama yang paripurna. Kesempurnaan islam tercermin dari hukum-hukumnya yang menyeluruh mencakup semua aspek kehidupan. Islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur hubungan antara manusia dengan penciptanya, tetapi juga mengatur hubungan antara interaksi manusia dengan manusia yang lain serta hubungan manusia itu dengan dirinya sendiri. Hubungan antara manusia dengan sang penciptanya yang terwujud dalam aktivitas ibadah mahdhoh. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri dapat tercermin dari aktivitasnya dalam berakhlak, berpakaian, makan dan lainnya. Dan aturan yang mengatur hubungan dengan sesamanya dapat dilihat dari aktivitas dalam bidang politik, ekonomi, social, pendidikan, hukum dan sanksi dan lainnya. Dari sinilah islam dipandang sebagai way of life. Islam dipandang sebagai ideology yang mempunyai konsep bangunan tatakehidupan yang jelas dan utuh, tidak parsial. Islam sebagai ideology atau pandangan hidup akan memancarkan konsep-konsep dan hukum-hukum yang diperlukan dalam kehidupan, sehingga setiap permasalahan dalam kehidupan di dunia ini pasti akan dapat diselesaikan dengan islam.

Peraturan hidup dalam islam merupakan aturan-aturan yang genuine yang diturunkan satu paket bersamaan dengan diciptakannya manusia. Mengapa dikatakan aturan tersebut pasti benar? Karena aturan-aturan tersebut berasal dari wahyu Allah. Apa yang difirmankan oleh Allah pasti benar. Berbeda halnya dengan jika aturan itu dibuat oleh manusia. Walaupun manusia diciptkan sebagai mahluk yang paling sempurna di antara mahluk yang lain, namun manusia mempunyai keterbatasan dalam berfikir. Dalam proses berfikir manusia hanya dapat menjangkau hal-hal yang bisa di jangkau oleh inderanya dan hanya bersifat teknis, tidak untuk hal-hal yang tidak dapat di inderanya. Maka dari itu, bisa dipastikan dengan adanya keterbatasan dalam berfikirnya itu manusia apabila diserahi untuk membuat aturan untuk mengatur kehidupan pastilah produk aturan yang dibuatnya syarat akan kepentingan pembuatnya, tidak bersifat pasti atau relative dan pasti menimbulkan konflik yang akhirnya menyebabkan kerusakan di mana-mana.

Berkaitan dengan rusaknya sistem pengelolaan hutan yang ada di Indonesia saat ini, merupakan suatu akibat dari pengelolaan hutan yang meniadakan hukum-hukum Allah dalam pengaturannya. Hukum syara’ tidak boleh digunakan untuk mengatur urusan public khususnya untuk mengelola sumber daya alam hutan. Islam hanya boleh ada di masjid dan di surau-surau. Islam hanya boleh diterapkan dalam aktivitas individu. Islam dikerdilkan yang hanya mengatur hubungan antara manusia dengan sang penciptanya seperti sholat, zakat, puasa dan haji, tak lebih dari itu. Inilah yang disebut dengan sekulerisme. Pemisahan antara agama dengan kehidupan. Hukum Allah hanya untuk mengatur personal dan untuk mengatur kehidupan public menggunakan hukum buatan manusia. Padahal di dalam al qur’an jelas-jelas diterangkan bahwa Yang berhak membuat hukum hanyalah Allah dan juga manusia hanya boleh berhukum kepada hukum Allah bukan menuruti hawa nafsunya.

Ideology kapitalisme yang beraqidahkan sekulerisme inilah pangkal krisis multidimensional yang melanda negeri ini. Kerusakan lingkungan seperti banjir, tanah longsor, global worming, musim hujan dan panas yang sudah tidak menentu, gelombang laut yang tidak bersahabat, terjadinya penipisan lapisan ozon yang semakin membahayakan dan masih banyak segudang effect dari diterapkannya sistem yang bersumber dari aqidah sekulerisme khususnya dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Pertanyaan selanjutnya, lantas apakah islam mempunyai aturan khusus yang mengatur tentang pengelolaan hutan? Dan bagaimana implikasinya jangka panjang atas penerapan sistem pengelolaan sumberdaya alam khususnya hutan terhadap kehidupan masyarakat? Berikut penjelasannya.



Hutan dan Pengelolaannya Menurut Islam
Di bawah ini akan dijelaskan bagaimana pandangan islam terhadap hutan dan pengelolaannya serta pengaruhnya bagi masyarakat luas.

1. Islam memandang bahwa hutan merupakan masuk kedalam kategori kepemilikan umum dan bukan kepemilikan individu atau negara
Nabi Muhammad SAW. bersabda: “Kaum Muslim bersekutu (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah)

Penjelasan Hadits di atas menunjukkan bahwa air (sumber mata air), padang rumput (hutan) dan api (bahan tambang minyak dan bijih) adalah milik umum, karena sama-sama mempunyai sifat tertentu sebagai illat (alasan penetapan hukum), yakni menjadi hajat hidup orang banyak. Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Nidzomul Al Islam mendefinisikan kepemilikan umum sebagai izin Allah (selaku pembuat hukum) kepada jamaah (masyarakat) untuk memanfaatkan benda secara bersama-sama. Yang masuk kategori fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum, seperti sumber-sumber air, padang gembalaan, kayu-kayu bakar, energi listrik dan lainnya. Dengan demikian jika fasilitas umum tersebut benar-benar menjadi milik umum, maka diharapkan benda-benda ataupun barang-barang tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat secara bersama. Hal ini tentunya akan membawa dampak terhadap terjadinya pemerataan bagi seluruh rakyat.

2. Islam memandang bahwa yang berhak mengelola hutan yaitu negara dan bukan swasta (baik swasta individu, kelompok/perusahaan maupun swasta asing)
Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap, misalnya padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu, misalnya sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; ketiga, barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.

Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa, sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini

Dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al-Khilafa, Abdul Qadim Zallum menerangkan ada dua cara dalam pemanfaatan kepemilikan umum :

Pertama, untuk benda-benda milik umum yang mudah dimanfaatkan secara langsung, seperti jalan umum, rakyat berhak memanfaatkannya secara langsung. Namun disyaratkan tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) kepada orang lain dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkannya. Kedua, untuk benda-benda milik umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung, serta membutuhkan keahlian, sarana atau dana besar untuk memanfaatkannya, seperti tambang gas, minyak, dan emas, hanya negaralah yang berperan sebagai wakil kaum muslimin yang berhak untuk mengelolanya.

Atas dasar itu, maka pengelolaan hutan menurut syariah hanya boleh dilakukan oleh negara (Khalifah), sebab pemanfaatan atau pengolahan hutan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh orang per orang, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana yang besar.
Sabda Rasulullah SAW : ”Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)” (HR. Muslim).

Dikecualikan dalam hal ini, pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara langsung oleh individu (misalnya oleh masyarakat sekitar hutan) dalam skala terbatas di bawah pengawasan negara. Misalnya, pengambilan ranting-ranting kayu, atau penebangan pohon dalam skala terbatas, atau pemanfaatan hutan untuk berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan, dan air dalam hutan. Semua ini dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.

3. Dalam Islam, pengelolaan hutan dari segi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi, sedangkan dari segi administratif adalah desentralisasi (ditangani pemerintahan propinsi/wilayah)
Meskipun pengelolaan hutan menurut syariah adalah di tangan negara, tidak berarti semua urusan hutan ditangani oleh pemerintah pusat (Khalifah). Hal-hal yang menyangkut kebijakan politik, seperti pengangkatan Dirjen Kehutanan, dan kebijakan keuangan (maaliyah), ada di tangan Khalifah sebagai pemimpin pemerintah pusat. Sedangkan hal-hal yang menyangkut administratif (al-idariyah) dalam pengelolaan hutan, ditangani oleh pemerintahan wilayah (propinsi). Misalnya pengurusan surat menyurat kepegawaian dinas kehutanan, pembayaran gaji pegawai kehutanan, pengurusan jual beli hasil hutan untuk dalam negeri, dan sebagainya. Dalil untuk ketentuan ini adalah kaidah fikih yang menyatakan : al- ashlu fi al-af'aal al-idariyah al-ibahah (hukum asal aktivitas administrasi/ manajerial adalah boleh). Jadi pada dasarnya urusan administrasi itu adalah boleh bagi Khalifah untuk menetapkannya sendiri, dan boleh juga Khalifah mendelegasikannya untuk ditetapkan dan ditangani oleh Wali (Gubernur) di daerah.

4. Hasil pengelolaan hutan oleh Negara merupakan pemasukan Baitul Mal (Kas Negara) dan didistribusikan sesuai kemaslahatan rakyat dalam koridor hukum-hukum syariah
Segala pendapatan hasil hutan menjadi sumber pendapatan kas negara (Baitul Mal) dari sektor Kepemilikan Umum. Mengenai distribusi hasil hutan, negara tidak terikat dengan satu cara tertentu yang baku. Negara boleh mendistribusikan hasil hutan dalam berbagai cara sepanjang untuk kemaslahatan rakyat dalam bingkai syariah Islam. Kaidah fikih menyebutkan : "Tasharruf al-Imaam ‘alaa al-ra’iyyah manuuthun bi al-maslahah".

Kemudian dari sisi pengalokasian sumber-sumber penerimaan tersebut yang salahsatunya berasal dari hasil hutan, secara garis besar pengelolaan keuangan negara (Baitul Mal) berdasarkan pada prinsip:
Pertama, prioritas pembiayaan pada ”anggaran wajib”, antara lain (1) jaminan pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara dalam bentuk subsidi langsung (transfer payment), (2) jihad dan dakwah, termasuk industri militer, (3) gaji tentara, pegawai negeri sipil, guru dan dosen, hakim, dan yang sejenisnya, (4) fasilitas umum yang mutlak diperlukan masyarakat, (5) urusan bencana alam dan musibah lainnya, dan lain-lainnya. Pembiayaan anggaran wajib ini bersifat mutlak meskipun kas negara tidak mencukupi. Jika terjadi demikian, maka kewajiban Baitul Mal ini beralih menjadi kewajiban umat.

Kedua, kebijakan pemasukan dan pengeluaran negara diarahkan untuk menstimulus perekonomian masyarakat dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, sistem kebijakan Islam ini harus mendorong setiap warga negara untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya. Untuk itu, pembiayaan anggaran ini berupa (1) subsidi dan bantuan modal di sektor mikro, (2) pembangunan proyek-proyek fasilitas umum yang mempermudah urusan masyarakat dan memperlancar kegiatan ekonomi, (3) pembangunan proyek-proyek industri utama yang dibutuhkan sektor pertanian dan industri, (4) pembiayaan riset dan pengembangan dalam segala bidang, (5) pembangunan proyek-proyek lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pembiayaan anggaran ini tidak bersifat mutlak, artinya hanya dilakukan jika keuangan negara memungkinkan.

5. Negara wajib melakukan pengawasan serta wajib mencegah segala bahaya (dharar) atau kerusakan (fasad) pada hutan
Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu Muhtasib (Qadhi Hisbah) yang tugas pokoknya adalah menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan hutan). Muhtasib misalnya menangani kasus pencurian kayu hutan, atau pembakaran dan perusakan hutan. Muhtasib bertugas disertai aparat polisi (syurthah) di bawah wewenangnya. Muhtasib dapat bersidang di lapangan (hutan), dan menjatuhkan vonis di lapangan. Sedangkan fungsi pengawasan keuangan, dijalankan oleh para Bagian Pengawasan Umum (Diwan Muhasabah Amah), yang merupakan bagian dari institusi Baitul Mal (Zallum, 1983).

Dalam kaidah fikih dikatakan, "Adh-dlarar yuzal", artinya segala bentuk kemudharatan atau bahaya itu wajib dihilangkan. Nabi SAW bersabda, "Laa dharara wa laa dhiraara." (HR Ahmad & Ibn Majah), artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain. Ketentuan pokok ini mempunyai banyak sekali cabang-cabang peraturan teknis yang penting. Antara lain, negara wajib mengadopsi sains dan teknologi yang dapat menjaga kelestarian hutan. Misalnya teknologi TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia). Negara wajib juga melakukan konservasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati (biodiversity), melakukan penelitian kehutanan, dan sebagainya.

6. Negara harus menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas pelanggaran
Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberi sanksi ta’zir yang tegas oleh negara (peradilan). Ta’zir ini dapat berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsipnya, ta’zir harus sedemikian rupa menimbulkan efek jera agar kejahatan perusakan hutan tidak terjadi lagi dan hak-hak seluruh masyarakat dapat terpelihara. Seorang cukong illegal loging, misalnya, dapat digantung lalu disalib di lapangan umum atau disiarkan TV nasional. Jenis dan kadar sanksi ta’zir dapat ditetapkan oleh Khalifah dalam undang-undang, atau ditetapkan oleh Qadhi Hisbah jika Khalifah tidak mengadopsi suatu undang-undang ta’zir yang khusus.

Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, pendistribusian hasil pengelolaan dan penerapan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya merupakan satu kesatuan kebijakan yang harus di laksanakan secara bersama-sama dalam suatu institusi negara yang sesuai dengan syariah islam, sehingga dapat membuahkan hasil sesuai kondisi ideal yang nantinya akan tercipta suatu kondisi masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Dengan diterapkannya islam sebagai way of life, segala bencana yang disebabkan oleh kesalahan pengelolaan hutan seperti tanah longsor, banjir bandang, global warming, menipisnya lapisan ozon, kekurangan sumber air bersih, polusi udara, air dan tanah serta dampak buruk lainnya insya Allah dapat di hilangkan.

Selain itu, dengan adanya sistem pengelolaan sumber daya alam khususnya pengelolaan hutan dan pendistribusian hasilnya dilaksanakan sesuai dengan syariah islam, maka dipastikan kehidupan masyarakat dari sisi ekonominya tidak akan seperti sekarang ini. Kejayaan islam yang pernah terwujud di masa lampau akan terulang kembali. Kesejahteraan di dunia dan keselamatan di akhirat pasti dapat diraihnya. Wallahu’alam bi sowab.














References :


Al Qur’an terjemah

An-Nabhani, Taqiyuddin. 2009. Sistem Ekonomi Islam. Bogor : Al Azhar. (Judul Asli : An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Beirut : Darul Ummah, 1990).

Heilbroner, Robert L. 1991. Hakikat dan Logika Kapitalisme (The Nature and Logic of Capitalism), Penerjemah Hartono Hadikusumo. Jakarta : LP3S.

http://www.walhi.or.id/kampanye/hutan/konversi/080528_wjh_htn_indo_cu/

http://www.forestwatchindonesia/C2BB/Lembaga/Ekolabel/Indonesia/Harus/Hentikan/PengelolaanHutan_Industri.htm

Imam asy-Syaukani. 2000. Nailul Authar. Beirut : Dar Ibn Hazm.

Irawan, Bambang 2005. "Pembenahan Sistem Silvikultur Hutan Produksi di Indonesia", dalam Ahmad Erani Mustika (Ed.), Menjinakkan Liberalisme : Revitalisasi Sektor Pertanian & Kehutanan,. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Zallum, Abdul Qadim. 1993. Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Beirut : Darul ‘Ilmi lil Malayin.

www.khilafah1924.org


*)Mahasiswa STEI Hamfara Yogyakarta

AIR SEBAGAI BARANG EKONOMI
Oleh Dinda Asyifa Devi*

“Dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang mendengarkaan pelajaran.”(QS An-Nahl:65)

Ayat di atas menunjukkaan bahwa Allah SWT. telah menyatakan air adalah barang yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Tanpa adanya air, tidak mungkin manusia dapat bertahan hidup. Namun di sisi lain, air sering diperlakukan sebagai barang inferior yang kurang berharga. Bahkan dalam ilmu ekonomi dikenal adanya istilah diamond paradox, yaitu paradoks air dan berlian dimana air yang begitu penting dinilai murah sementara berlian yang hanya sebatas perhiasan dinilai begitu mahal.
Awalnya air dianggap sebagai barang bebas (common property) yang status kepemilikannya tidak jelas sehingga setiap orang dapat menggunakannya dengan bebas. Mereka berpendapat bahwa ekstraksi yang dilakukan tidak akan mempengaruhi stok sumberdaya air. Namun jika tidak diatur, ekstraksi akan terlalu besar sehingga ketersediaan air akan menurun dan air akan menjadi barang langka. Air memiliki beragam penggunaan dan bersifat langka karena tidak mampu memenuhi semua alternatif penggunaan yang ada. Untuk menghindari kelangkaan air yang parah, pada tahun 1992 diadakan Dublin conference, Irlandia yang menyatakan bahwa air merupakan barang ekonomi sehingga harus dikenakan biaya terhadap setiap air yang digunakan. Namun, pernyataan ini mendapat banyak pertentangan. Banyak orang yang tetap menghendaki air dianggap sebagai barang bebas, karena jika air menjadi private goods, setiap orang hanya dapat mengkonsumsi air sesuai dengan pendapatan mereka. Hal ini akan menjadi masalah bagi orang miskin karena mau tidak mau mereka harus mengalokasikan sejumah uang dari pendapatan mereka untuk dapat mengkonsumsi air.
Meskipun sebagai barang ekonomi, air harus tetap tersedia bagi semua orang dengan harga yang relatif rendah. Apabila ketersediaan air sudah memenuhi kebutuhan dasar setiap orang, maka alokasi selanjutnya harus didasarkan pada mekanisme pasar. Untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang tidak dapat mengkonsumsi air karena keterbatasan pendapatan, maka dilakukan diskriminasi harga terhadap pemakaian air. Diskriminasi harga ini didasarkan pada seberapa banyak air yang digunakan. Biasanya, semakin banyak suatu barang dikonsumsi, maka semakin murah biaya yang dikeluarkan untuk setiap unit barang tersebut. Namun tidak demikian untuk penggunaan sumberdaya air. Semakin banyak penggunaan air, maka semakin besar biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap liter airnya. Sebenarnya diskriminasi harga tersebut merupakan insentif bagi masyarakat untuk dapat menghemat penggunaan air sehinggaa kelangkaan air dapat diminimalisir dan air akan tetap memenuhi kebutuhan hidup semua orang lebih lama lagi.



*) staff Divisi Riset SES-C IPB

Ditulis oleh Abdul Azim Islahi
Monday, 26 January 2009

Pendahuluan

Tujuan utama dari makalah ini adalah untuk mempelajari dan menganalisa konsep mekanisme pasar menurut Ibnu Taimiyah. Tulisan ini juga akan mencoba untuk membandingkan pandangannya dengan beberapa pemikir muslim lainnya serta penulis barat sampai pada pertengahan abad ke delapan belas.

Konsep permintaan dan penawaran merupakan konsep dasar ilmu ekonomi. keduanya adalah inti dari mekanisme pasar. Namun ide mengklasifikasi semua kekuatan-kekuatan pasar tersebut ke dalam dua kategori dan penentuan harga melalui permintaan dan penawaran adalah sesuatu hal yang terlambat dalam sejarah pemikiran ekonomi. Menurut Schumpeter, "Dalam hal teori mekanisme harga, terdapat hanya sedikt catatan mengenai hal ini sampai pada pertengahan abad kedelapanbelas ... (Schumpeter, hal 305). Menarik untuk diketahui bahwa pada awal abad ketiga belas Ibnu Taimiyah (1263-1328 CE/661-728AH) memiliki konsep tentang mekanisme pasar.

Mekanisme Pasar Menurut Ibnu Taimiyah

Ibn Taimiyah memiliki gagasan yang jelas tentang harga-harga di pasar bebas yang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Dia mengatakan:

"Naik, turunya harga tidak selalu terjadi karena ketidakadilan (zulm) dari beberapa orang. Kadang-kadang terjadi karena kekurangan produksi atau penurunan Impor barang yang diminta. Dengan demikian jika keinginan pembelian barang mengalami peningkatkan sedang ketersediaan barang merosot, maka harga akan naik. Di sisi lain jika ketersediaan barang bertambah sedang permintaan turun, maka harga akan turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini mungkin tidak disebabkan oleh tindakan dari beberapa orang, yang mungkin karena suatu alasan berlaku tidak adil,atau kadang-kadang, mungkin ada yang menyebabkan hal yang mengundang ketidakadilan. Allah-lah yang Maha Kuasa yang menciptakan keinginan dalam hati *manusia ..."( Ibnu Taimiyah, 1381, vol.8, hal 523).

Dari pernyataan Ibnu Taimiyah tersebut nampaknya berlaku satu pendapat pada masanya bahwa kenaikan harga sebagai akibat dari ketidakadilan atau penyimpangan yang di lakukan di sisi penjual. Atau dikenal dengan Istilah 'zulm' yang berarti pelanggaran atau ketidakadilan. Istilah tersebut digunakan dalam arti manipulasi oleh penjual yang mengarah pada ketidaksempuraan harga di pasar, seperti penimbunan. Menurut Ibnu Taimiyah hal ini tidaklah selalu benar. Dia menyatakan alasan ekonomi untuk naik dan turunya harga berasal dari kekuatan pasar.

Ibnu Taimiyah menyebut dua sumber penawaran yakni - produksi lokal dan impor barang (ma yukhlaq aw yujlab min dhali'k al mal al matlub). `al matlub ' berasal dari kata “tholaba” yang merupakan sinonim dari kata `demand 'dalam bahasa Inggris. Untuk mengekspresikan permintaan barang dia menggunakan frase `raghabat fi'l Shai ', permintaan akan barang. Keinginan yang mencerminkan kebutuhan atau `selera 'adalah salah satu hal penting dalam menentukan permintaan, begitu pula dengan pendapatan. Namun faktor kedua ini tidak disebutkan oleh Ibnu Taimiyah.

Perubahan penawaran, kekuatan pasar selain permintaan, dijelaskan sebagai akibat dari peningkatan atau penurunan ketersediaan barang. Sebagaimana dia telah mencatat dua sumber penawaran yakni: produksi lokal dan impor.

Pernyataan sebelumnya menunjukkan bahwa pendapat Ibnu Taimiyah tersebut merujuk pada apa yang disebut sebagai pergeseran permintaan dan fungsi penawaran, walaupu dia tidak menyatakan langsung seperti itu, peningkatan permintaan dilakukan pada harga yang sama dan sedikit penawaran dilakukan pada harga yang sama pula atau sebaliknya, pengurangan permintaan dan peningkatan penawaran pada harga yang sama. Menyebabkan penurunan harga barang. Ia menggabungkan dua perubahan tersebut dalam satu akibat (peningkatan/penurunan harga). Tidak diragukan, jika terjadi penurunan penawaran yang dibarengi dengan peningkatan permintaan, akan mengakibatkan meningkatnya harga. Demikian pula, jika peningkatan penawaran dikaitkan dengan penurunan permintaan, maka harga akan turun secara lebih besar, karena kedua perubahan tersebut membantu pergerakan harga dalam arah yang sama. Namun demikian, tidak perlu menggabungkan perubahan keduanya atau untuk menemukan fenomena tersebut secara berkesinambungan. Cetris paribus, kita dapat memperoleh hasil yang sama jika hanya salah satunya mengalami perubahan. Misalnya, jika permintaan menurun sementara penawaran tetap sama, maka harga akan turun begitu pula sebaliknya. Kemungkinan-kemungkinan tersebut bisa dibayangkan, yang nampaknya sesuai dengan pernyataan Ibnu Taimiyah di atas. Dalam bukunya Al Hisbah fi'l Islam, Ibnu Taimiyah menjelaskan perubahan-perubahahan tersebut secara terpisah dapat dinyatakan:

"Jika seseorang menjual barang sesuai dengan cara pada umumnya diterima tanpa ketidakadilan sedang harga meningkat akibat penurunan komoditi (qillat al Shai ') atau disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk (kathrat al Khalq), maka ini adalah kehandak Allah "(Ibnu Taimiyah, 1976, p.24).

Di sini ia memberikan alasan tentang kenaikan harga sebagai akibat dari penurunan komoditi, atau peningkatan populasi penduduk. "Penurunan komoditi", dapat diterjemahkan dengan tepat sebagai penurunan penawaran. Demikian pula, peningkatan populasi menyebabkan peningkatan permintaan di pasar, sehingga dapat dijelaskan sebagai peningkatan permintaan. Peningkatan harga akibat penurunan penawaran atau karena adanya peningkatan permintaan dikarakteristikan sebagai tindakan Tuhan, sebagai pengatur mekanisme pasar murni.

Dalam petikan sebelumnya Ibn Taimiyah membedakan antara peningkatan harga yang disebabkan oleh kekuatan-kekuatan pasar dan yang disebabkan oleh ketidakadilan, misalnya penimbunan – sebuah perbedaan harga yang di bentuk oleh kebijakan pemerintah yang berwenang. Ibnu Taimiyah adalah pendukung kuat pengendalian harga dalam kasus ketidaksempurnaan di pasar, tetapi dia menentang pengendalian jika kenaikan harga disebabkan oleh kekuatan-kekuatan pasar murni, yakni permintaan dan penawaran. (Islahi, pp.79-90; Kahf, dan Al Mubarak, pp.107-125).

Perlu dicatat disini bahwa dalam teks yang dikutip di atas, Ibnu Taimiyah menganalisa efek perubahan permintaan dan penawaran terhadap harga namun dia tidak mencatat efek tinggi atau rendahnya harga pada barang yang diminta dan ditawarkan (pergerakan sepanjang kurva yang sama dari satu titik ketitik lainnya). Di satu bahasan di `al Hisbah 'ia menjelaskan dengan persetujuan pandangan dari Abul Walid (l013-l081 TM-403-474AH) " pengaturan administratif terhadap harga yang terlalu rendah tidak dapat menghasilkan keuntungan sehingga menyebabkan korupsi terahadap harga, menyembunyikan barang (oleh penjual) serta perusakan kesejahteraan masyarakat"(Ibnu Taimiyah, 1976, p.41). Kesadaran akan kurangya penawaran menyebabkan harga akan jatuh terlalu rendah, oleh sebab itu hal ini membawa Ibnu Taimiyah sangat dekat dengan analisis yang mengindikasikan hubungan langsung antara kuantitas barang tersedia dengan harga.

Pada kesempatan lain, dalam Fatwanya ia memberikan beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan harga yang ditimbulkan. Dia mengatakan (Ibnu Taimiyah, 1383, vol.29, pp.523-525):

(a) " Keinginan orang (al raghabah) terdiri dari berbagai jenis dan sering beragam. Keberagaman keinginan tersebut sesuai dengan kelimpahan atau kelangkaan barang yang diminta (al matlub). Barang yang langka seringkali lebih dikehendaki dibanding dengan barang yang tersedia melimpah.

(b) "keberagaman keinginan juga bergantung pada jumlah permintan (tullab). Jika jumlah permintaan barang komuditas besar, maka harga akan naik ketika jumlah komuditas barang tersebut sedikit.

(c) "Hal ini juga dipengaruhi oleh kekuatan dan kelemahan kebutuhan akan barang konsumsi, serta besaran ukuran kebutuhan untuk itu. Jika kebutuhan itu besar dan kuat, maka harga akan meningkat dibanding jika kebutuhan akan barang dalam skala lebih kecil dan lemah.

(d) "(Tingkat harga juga bervariasi) menurut (pelanggan) yang melakukan transaksi (al mu'awid). Jika ia kaya dan terpercaya dalam membayar hutang, harga yang lebih kecil dapat diterima (bagi penjual) dimana (tingkat harga) tidak akan diterima dari orang yang mempunyai kesuliatan membayar hutang, keterlambatan pembayaran atau penolakan pembayaran ketika jatuh tempo.

(e) "Dan juga (harga dipengaruhi) oleh jenis (mata uang) yang dibayarkan dalam pertukaran, jika dalam sirkulasi umum (naqd ra'ij), harga lebih rendah jika pembayaran dilakukan dalam sirkulasi yang kurang umum. Dirham dan dinar sebagaimana yang berlaku saat ini di Damaskus di mana pembayaran menggunakan dirham menjadi praktek yang umum.

(f) "Hal ini dikarenakan tujuan kontrak adalah untuk mengikat kedua belah pihak yang terlibat dalam (kontrak). Jika pembayar mampu melakukan pembayaran dan diharapkan ia dapat memenuhi janji nya, maka tujuan kontrak tersebut dapat terealisasi sebaliknya kontrak tidak akan terjadi jika ia tidak mampu atau tidak dipercaya dalam memegang janjinya. Dengan tingkat kemampuan dan kesetiaan berbeda. Hal ini berlaku juga bagi penjual dan pembeli, lessor (pemberi sewa) dan penyewa, perempuan dan laki-laki dalam perkawinan. Objek jual beli kadang-kadang (secara fisik) tersedia dan terkadang tidak. Harga dari apa yang tersedia lebih rendah dari harga atas apa yang tidak (secara fisik tersedia). Hal yang sama juga berlaku pada pembeli yang kadang-kadang mampu membayar sekaligus secara tunai, namun kadang-kadang juga tidak ada (uang tunai) dan ingin meminjam (untuk membayar) atau menjual komoditi (untuk melakukan pembayaran). Maka kasus yang pertama akan menjadikan harga komuditas lebih rendah daripada kasus yang kedua.

(g) "Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang menyewakan (obyek) sewa. Dia mungkin dalam posisi untuk memberikan manfaat kontrak sehingga penyewa mendapat keuntungan tanpa mengeluarkan biaya (lebih lanjut). Namun terkadang penyewa tidak mendapatkan keuntungan tanpa mengeluarkan biaya (tambahan) seperti yang terjadi di desa-desa yang sedang dikunjungi oleh perampok, atau di tempat-tempat yang sedang terkena infeksi binatang buas. Jelas bahwa harga (sewa) untuk kasus diatas tidak pada harga par dan sebanding dengan harga sewa tanah yang tidak memerlukan (biaya tambahan). "

Seperti yang telah kita perhatikan sebelumnya, Ibnu Taimiyah memasukkan `keinginan dalam permintaan’. Kemudian dia dengan tepat menggunakan kata `al matlub 'dan` Al talibun' untuk barang yang diminta bagi masing-masing konsumen. Dalam analisis peningkatan dan penurunan harga. faktor-faktor Ekonomi dan non ekonomi serta peran individu dan kolektif disebutkan secara bersamaan.

Perkataan bahwa barang yang langka lebih diinginkan daripada barang yang tersedia secara melimpah, dapat digunakan untuk menyusun fungsi permintaan dan penawaran sebagai variable yang tidak berkaitan, pada umumnya adalah tidak benar. Ibnu Taimiyah mencatat melalui pengamatanya bahwa hal tersebut dianggap sebagai fakta psikologis : bahwa beberapa individu menemukan suatu barang tersedia dalam jumlah terbatas maka perkiraan individu di masa adalah sama yakni jumlah barang tersebut juga akan terbatas, sehingga permintaan sekarang cenderung meningkat.

Peningkatan jumlah permintaan menyebabkan peningkatan harga adalah fenomena ekonomi dan merupakan salah satu kasus pertukaran dalam fungsi permintaan pasar. Besar kecilnya kebutuhan sebagai perbedaan intensitas kebutuhan dapat merujuk pada komoditi yang tersedia dalam ruang kebutuhan konsumen. interpretasi ini mungkin benar, lbn Taimiyah menghubungkan intensitas kebutuhan, dengan besaran proporsi pendapatan untuk konsumsi, dengan harga tinggi. Sebaliknya, intensitas yang lebih sedikit berarti permintaan akan barang tersebut menjadi rendah, yang pada akhirnya hal ini akan menyebabkan harga menjadi lebih rendah.

Untuk kasus, (d) di atas) terkait dengan penjualan secara kredit. Berkaitan dengan kasus tertentu yang tidak relevan dalam analisis tingkat harga pasar, kecuali jika kasus tersebut menjadi hal umum dalam praktek sehingga penjual harus memperhitungkan resiko ketidak pastian dalam pembayaran.

Untuk kasus harga koin perak yang lebih rendah (para (e) di atas) mereferensikan keadaan moneter di Damaskus pada saat itu. Alasannya mungkin terjadinya peningkatan kuantitas logam dalam bentuk koin emas atau pertukaran rasio antara dinar dan dirham yang tidak dikehendaki, sebagaimana catatan sejarah periode tersebut (Qalaqshandi, ol. 3, mukasurat 438; Maqrizi, vol. 1, hal 899). Perlu dicatat bahwa menjelang akhir kekuasaanya, Nasir Muhammad b. Qalawun – Sultan di masa Ibnu Taimiyah melarang orang menjual atau membeli emas. Semuanya harus menyerahkan emas mereka kepada depertemen pencetak uang yang nantinya akan diganti dengan dirham (mata uang perak). (Maqrizi, vol.2, p.393). hal inilah yang mungkin menyebabkan harga dinar menjadi lebih tinggi.

Pada kasus yang lebih Spesifik dimana penetapan harga untuk barang yang telah tersedia di pasaran lebih rendah daripada penetapan harga bagi komoditas barang yang tidak tersedia di pasar lebih tinggi (kasus (f) di atas) dapat diinterpretasikan sebagai kasus pembayaran ekstra yang dilakukan untuk mendapatkan, komoditas yang sulit didatangkan. lbn Taimiyah telah menganalisa hal ini beserta kasus harga tunai yang lebih rendah dibanding harga pembelian secara tangguh. Ini dia sudah tercatat (dalam kasus (d) di atas).

Contoh yang diberikan dalam (g) bertujuan untuk membuat sebuah kesimpulan bahwa Biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli untuk memanfaatkan barang sewa harus pula di catat ke dalam rekening orang yang menyewakan. lbn Taimiyah menemukan elemen umum antara kasus d, e, dan f g: ketidakpastian atau komponen biaya menyebabkan harga yang berbeda dari harga umum (harga tanpa ketidak pastian). Dengan demikian hal ini, merupakan kontribusi penting bagi analisis ekonomi. Sebagai tambahkan adalah kepekaan terhadap efek perubahan persediaan dan permintaan terhadap harga. Sehingga akan menjadi menarik, untuk membandingkan ide-ide nya dengan beberapa pemikir Islam dan Barat sampai analisis ekonomi lanjutan pada pertengahan abad kedelapanbelas.

Formasi Harga Menurut Sudut Pandang Pemikir Muslim Lainnya

Catatan paling awal berkenaan dengan kenaikan dan penurunan produksi terhadap perubahan harga dapat penulis temukan dalam Abu Yusuf (731-798 CE/113-182AH). Namun alih-alih memberikan konsep teori permintaan dan penawaran dan pengaruhnya terhadap harga, dia menyatakan, "Tidak ada batas pasti akan murahnya dan mahalnya barang yang dapat dipastikan. Ini adalah keputusan dari langit 'tidak diketahui bagaimana? Murahnya harga tidak disebabkan oleh banyaknya makanan , dan bukan pula mahalnya harga bukan disebabkan oleh kelangkaan. Kesemuanya tunduk pada perintah dan keputusan Allah. Kadang-kadang makanan yang banyak harganyapun tinggi namun kadang-kadang barang yang tersedia sedikit namun murah "(Abu Yusuf, hal 48).

Dari pernyataan di atas, Abu Yusuf membantah fenomona umum hubungan negatif antara persediaan dan harga. Memang benar bahwa harga tidak tergantung hanya pada persediaan. Sama pentingnya juga adalah kekuatan permintaan. Oleh karena itu, peningkatan atau penurunan harga belum tentu terkait dengan penurunan atau peningkatan produksi. Memaksakan pada kesimpulan ini Abu Yusuf mengatakan bahwa ada beberapa alasan lain juga, yang ia tidak dapat sebutkan "seperti pertanyaan-pertanyaan berikut" (Abu Yusuf, p.48). Faktor-faktor apa sajakah itu? Apa yang ia simpan dalam pikiran? Apakah perubahan permintaan, atau perubahan persediaan uang negara, atau penimbunan dan penyembunyian barang, atau kesemuanya ? Tetap menjadi sebuah tela’ah bagi dia atau beberapa karyanya berkenaan dengan hal ini.

Menurut pendapat Siddiqi, dalam konteks di mana Abu Yusuf membahas isu tentang harga ie pajak pertanian proporsional (Nizam al muqasamah) lebih baik dan lebih sesuai dengan ketentuan syari’ah dibanding dengan pajak tetap akan tanah (Nizam al misahah), tidak memerlukan penjelasan eksplisit dan rinci terhadap semua faktor yang terlibat. (Siddiqi, 1964, pp.79-80, 85-87).

Ibn Khaldun (1332-1404 CE/732-806AH) adalah tokoh penting lain, dimana dalam tulisan-tulisannya dapat ditemukan diskripsi berkenaan dengan permintaan dan penawaran sehubungan dengan naik turunya harga. Pada karya monumentalnya `al Muqaddimah ', dalam judul` Harga di Kota', dia membagi barang menjadi barang kebutuhan dan barang mewah. Menurutnya, disaat kota berkembang dan populasinya meningkat, harga barang kebutuhan akan mengalami penurunan dan harga barang-barang mewah akan mengalami peningkatan. Alasan yang dikemukakan olehnya adalah bahwa makanan dan komoditas yang menjadi kebutuhan hidup menjadi protitas utama dan menjadi perhatian masyarakat, sehingga pasokan akan barang tersebut meningkat, sehingga menyebabkan harga turun. Di sisi lain, produksi barang mewah tidak begitu menarik perhatian setiap orang, sementara permintaan akan barang mewah tersebut mengalami peningkatan akibat perubahan pola hidup yang pada gilirannya akan menyebabkan harga meningkat. Dengan cara ini, Ibn Khaldun menyatakan alasan rasional berkenaan dengan permintaan dan penawaran serta pengaruhnya terhadap harga. Dia juga mencatat peran kompetisi di antara konsumen dan peningkatan biaya penawaran karena pengenaan pajak dan peraturan kota. (Ibnu Khaldun, hal. 288 - 289).

Di tempat lain Ibn Khaldun menggambarkan efek peningkatan atau penurunan suplai terhadap harga. Dia mengatakan:

".... Ketika barang (yang dibawa dari luar) itu sedikit dan langka, maka harga akan naik. disisi lain, ketika negara pengimpor jaraknya jaraknya dekat dan jalan aman untuk dilalui, maka akan ada banyak transportasi barang terjadi. Dengan demikian quantitas barang menjadi lebih banyak yang pada gilirannya akan menyebab penurunan harga. "(Ibn Khaldun, p.314).

Kutipan sebelumnya menunjukkan bahwa seperti Ibnu Taimiyah, Ibn Khaldun juga mempertimbangkan penawaran dan permintaan dalam penentuan harga. kemudian Ibn Khaldun lebih jauh mengatakan bahwa keuntungan yang moderat akan meningkatkan perdagangan sedangkan keuntungan yang rendah menyebabkan kelesuan perdagangan dan keuntungan yang sangat tinggi akan menurunkan permintaan (Ibn Khaldun, pp.315-316). Memang, pemikiran Ibn Khaldun melebihi Ibnu Taimiyah dalam analisis kompetisi dan perbedaan biaya penawaran dimana Ibnu Taimiyah belum mempertegas pandangannya. Setelah pernyataannya mengenai permintaan dan penawaran, Ibn Khaldun mengutip contoh perbedaan barang dan penawarannya di tiap negara yang berbeda serta tinggi rendahnya harga menurut ketersediaan quantitas barang. Dia membuat observasi ini namun ia tidak mendorong kebijakan kontroling harga. kelihatannya dia lebih mementingkan fakta-fakta sementara Ibnu Taimiyah lebih tertarik pada masalah kebijakan. Ibnu Taimiyah tidak membatasi analisisnya untuk mendiskusikan efek dari peningkatan, penurunan permintaan dan penawaran terhadap harga, tetapi ia menentang penetapan selama kekuatan-kekuatan pasar bekerja secara normal. Pada kasus ketidaksempurnaan di pasar atau ketidakadilan dari sisi pemasok ia merekomendasikan kontrol harga. (Ibnu Taimiyah, 1976, pp.25-51; Islahi, hal. 79-90; Kahf, dan Mubarak, hal. 107-125). Dalam sub bahasan di Muqaddimah, Ibn Khaldun mengikaji dampak negative perdagangan negara terhadap harga barang dijual oleh kompetitor swasta dan pemasok, (Ibn Khaldun, pp.223-224), tapi hal tersebut tidak ada hubungannya dengan kebijakan kontrol harga.

Pemikiran Barat Mengenai Mekanisme Harga Sampai Pertengahan Abad Delapan Belas.

Menurut sejarawan pemikiran ekonomi, filosof Yunani Aristoteles dan Plato tidak dapat memberikan teori tentang pembentukan harga oleh pengoperasian penawaran - mekanisme permintaan di pasar. (Gordon, p.46; Schumpeter, hal.60). Hampir sama dengan dengan pemikir Scholastik terkenal Thomas Aquinas (1225-1274 TM) dimana pemikirannya mempengaruhi zaman. Di awal tulisan ini telah dicatat pandangan Schumpeter berkenan dengan teori mekanisme harga dalam sudut pandang pemikiran barat. Ia tidak menemukan banyak bahasan mengenai konsep ini sampai pertengahan abad kedelapanbelas. Dia juga mengatakan bahwa, "Kontribusi paling brilian, seperti Barbon, Petty, Locke, tidak banyak, dan mayoritas konsultan, administrator dan pemikir abad ketujuhbelas berisi teori yang dapat di ditemukan di Pufendorf. "(Schumpeter, p.305). Samuel Von Pufendorf (1632-94) cendikiawan Swedia yang lahir tiga ratus tahun setelah Ibnu Taimiyah. Kami tidak memiliki akses karya Pufendorf dimana Schumpeter menjadi pemimpin dari banyak pemikir lainnya.

Satu-satunya referensi terhadap kontribusinya sebagaimana diberikan oleh Schumpeter adalah sebagai berikut: "Membedakan nilai guna dan nilai tukar di (atau pretium eminens), dia (Pufendorf) membiarkan yang terakhir ditentukan oleh kelangkaan atau kelimpahan relatif barang dan uang. Harga pasar, kemudian merujuk pada biaya yang timbul dalam produksi "(Schumpeter, p.122).

Kutipan singkat terhadap substansi pemikiran Pufendorf ini tidaklah mencukupi untuk dilakukannya penela’ahan kritis atau membandingkannya dengan kontribusi pemikiran Ibnu Taimiyah. Dengan mengatakan bahwa nilai tukar atau harga ditentukan oleh kelangkaan atau kelimpahan relatif barang dan uang lebih berhubungan dengan teori kuantitas uang dibandingkan dengan teori mekanisme harga. mungkin, inilah apa yang dimaksudkan oleh Schumpeter juga, Barbon, Petty (1623-1687), dan Locke (1632-1704) yang ia sebutkan dalam hubungan ini yang lebih memprihatikan efek penawaran uang terhadap harga daripada hal lain. Kredit untuk menemukan teori kuantitas uang ditemukan oleh seorang cendikiawan Perancis Jean Bodin (1530-1596) yang mengembangkannya pada tahun 1568 " sebagai tanggapan terhadap Paradoxes M. Maletroit "(Speigel, p.89). Walaupun yang diterapkan dalam teori ini adalah aplikasi analisis permintaan dan penawaran uang, ini adalah subjek yang berbeda. Ibnu Taimiyah tidak memasukkan permintaan dan penawaran uang. Hanya pada satu kesempatan saja, ia menyatakan, "penguasa harus mencetak uang (selain emas dan perak) sesuai dengan nilai transaksi masyarakat, tanpa ada ketidakadilan kepada mereka ... dan penguasa jangan mulai bisnis uang dengan membeli koin tembaga dan kemudian membuat mata uang darinya dan melakukan bisnis bersama mereka ... "(Ibnu Taimiyah, 1381, p.469).

Terpisah dari Jaen Boudin, Pufendort, Barbon, Petty dan Locke, ada penulis barat lainnya sebelum Adam Smith, yang menggunakan analisis permintaan dan penawaran untuk menjelaskan perbahan harga. Dimana Schumpeter tidak menyebutkannya, namun Gordon dalam bukunya “Economic Analysis Before Adam Smith” menyebutkan John Nider (1380-1438), Navarrus (1493-1586), Luis Molina (1536-1600) dan Lessius (1554-1632) dan memberikan ulasan singkat mengenai mereka. Dengan menyatakan pandangan dari Nider dia mengatakan: “ lebih jauh, dengan banyaknya orang yang memilki kebutuhan akan barang dan berkeinginan untuk mengejarnya, padahal pasokan barang tersebut kurang maka barang tersebut akan mengalami kenaikan harga" (Gordon, p. 232).Gordon menuliskan tentang Narvus bahwa “Ia adalah penentang sistem penetapan stasionari harga, dengan berpendapat bahwa ketika barang melimpah yang tidak dibutuhkan dan bahkan jika barang itu langka, system tersebut nantinya justru akan mengancam kesejahteraan masyarakat…titik tekan baru bertumpu pada penentuan operasi penawaran dan ide tentang "sebuah pasar” menjadi lebih lebih focus dan tajam (Gordon, p. 239). Menurut Gordon, Molina menjelaskan “Jika, misalnya barang di pasok secara retail (ecer) dengan quantitas sedikit, akan mengakibatkan tingginya komuditas tersebut jika di jual secara partai besar”.ia adalah cendikiwan pertama yang menggunakan kata kompetisi "(Gordon; p.240). Dan tentang Jesuit Belgia, Lessius, Gordon menulis, "Bukan hanya variasi kondisi pasokan, melainkan juga berbagai kekuatan lainnya, secara tepat, mempengaruhi harga. Di antara factor-faktor yang relevan adalah sebagai berikut ... barang itu sendiri, kelimpahan atau Kelangkaan barang; kebutuhan dan kegunaan; penjual dan tenaga kerjanya, biaya, risiko yang didapat dari transportasi penyimpanan barang , cara yang penjualan, baik yang ditawarkan secara bebas, atau sesuai dengan permintaan (pesanan), banyaknya konsumen, dan apakah uang tersedia dalam jumlah banyak atau sedikit"(Gordon, p.269).

Kesimpulan

Telah jelas dari penjelasan di atas bahwa sampai pertengahan abad kedelapanbelas, tidak ada penulis Baratpun dapat memberikan analisis permintaan dan penawaran yang lebih baik dari pada Ibnu Taimiyah l3-l4 abad yang lalu. Hanya tambahan dari Leonard Lessius bahwa beberapa variabel penting yang mempengaruhi harga yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam tulisan-tulisan Ibnu Taimiyah, seperti biaya produksi dan resiko yang ditanggung dalam mendapatkan barang, transportasi serta penyimpanan, dan lain-lain. Ibnu Taimiyah juga membahas berbagai bentuk ketidaksempurnaan di pasar dan mengadvokasikan secara rinci kebijakan kontrol harga di mana kekuatan-kekuatan pasar tidak diperbolehkan beroperasi. Kami telah menela’ahnya di berbagai tempat lainnya (Islahi, pp.79-90).



Daftar Pustaka



Abu Yusuf, Kitab al Kharai, Beirut, Dar al Ma'rifah, 1979.

Gordon, B., Economic Analysis Before Adam Smith, London, Lewes Reprint Ltd., 1979.

Ibn Khaldun, al Muqaddimah, Beirut, Dar al Fikr, n.d.

Ibn, Taimiyah, Majmu' Fatawa Shaikh al Islam Ahmad b. Taimiyah, Riyadh, al Riyadh Press,

vol. 8, 1381; vol. 29, 1383.

____________, Al Hisbah fi'l Islam, ed. Azzam, S., Cairo. Dar al Sha'b, 1976.

Islahi, A.A., Economic Veiws of Ibn Taimiyah, Aligarh Muslim University (Ph.D. Thesis), 1980,

unpublished.

Kahf, Monzer, `Economic Views of Ibn Taimeyah' in Universal Message, Karachi, vol. 4, No. 2.

July 1982; vol. 4, No. 3, August 1982, first published in al Ittihad, Plainfield, Indiana, 1977.

al Maqrizi, Taqiuddin, Ahmad b. Ali, Kitab al Sulak Ii Ma'rifat al Duwal Wal Muluk, ed. Ziadeh,

M.M., Cairo, Lajnah, al Talif Wa'I Tarjamah, 1956.

al Mubarak, Muhammad, Ara' Ibn Taimiyah fi'l Dawlah wa mada Tadakhkhuliha fi'l Majal al

Iqtisadi, Beirut, Dal al Fikr, 1970.

al Qalaqshandi, Abul Abbas Ahmad b. Ali, Subh al A'sha, Cairo, Dar al Kutub al Khudaiwiyah, 1913.

Schumpeter, J.A. History of Economic Analysis, London, George Allen and Unwin Ltd., 1972.

Siddiqi, M.N., `Abu Yusuf ka Ma'ashi Fikr' (Urdu) in Fikr-o-Nazar, Aligarh, vol. 5, No. 1,

January, 1964, pp.79-80, 85-87.

Speigel, H.W., The Growth of Economic Thought, New Jersey, Prentice Hall Inc., 1971.


Solusi KomSatà Regional à Wilayah

- Masing-masing Komsat terlebih dahulu melakukan penelitian mengenai kurikulum (sesuai tema - terlampir) serta mengadakan symposium terkait dengan kurikulum yang sesuai dengan daerah yang didiami.

- Solusi kurikulum hasil symposium masing-masing KOmsat kemudian di bahas di wilayah regional dalam wadah symposium regional

- Masing-masing regional membuat bahan presentasi terkait dengan solusi kurikulum yang tepat untuk daerah atau regional tersebut (hasil simposium regional).

- Bahan presentasi tersebut yang kemudian akan di bahas pada simposium nasional.

- Penyamaan suhu di wilayah yang terbagi dalam komisi

Timelinenya:

13 – 15 Januari 2009 à Pemberitauan SOP dan Gambaran Umum Simposium dari DepNas RPE FoSSEI ke Regional

13 – 27 Januari 2009 à Pemberitahuan SOP dan Gambaran umum simposium dari regional ke KOmsat dibantu DepNas RPE FoSSEI

15 Februari 2009 à Terakhir symposium regional

20 Februari 2009 à Terakhir mengirimkan hasil symposium regional ke RPE

Catatan:

- Diharapkan pada masing-masing regional untuk segera mengkomunikasikan ke KOmsat setelah tanggal pemberitahuan (bisa dibantu RPE)

- KOmsat segera mengadakan penelitian dilanjutkan symposium setelah mendapatkan pemberitahuan dari regional

- Regional memantau kerja KOmsat sehingga simposium KOmsat segera terlaksana dan segera mengadakan simposium regional

- Setelah simposium regional selesai segera menyerahkan hasilnya ke email depnas RPE FoSSEI (depnasrpe@gmail.com)

- Time line mohon diperhatikan baik-baik

- Kita TIDAK sedang main-main, segera kerjakan apa yang bisa antum kerjakan sekarang untuk kejayaan EkIs ke depan.

- Kritik, saran, dan pertanyaan bisa dikirim ke depnasrpe@gmail.com

- Jazakumullahu khoiron katsiro

Tertanda,

DepNas RPE FoSSEI

SHARING EDISI JANUARI 2009

(EDISI AWAL TAHUN 2009 MAJALAH SHARING)

Bersama ini kami informasikan Majalah Sharing (Majalah Ekonomi & Bisnis Syariah) Edisi bulan Januari 2009.

Berikut sebagian dari isi topiknya yang ada pada edisi bulan ini:

- Judul Depan (Cover) : Sengitnya Pasar BPRS !

(Meski pasarnya diserbu bank-bank besar, nasional dan multinasional. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) harus hidup bertahan. Mereka harus melancarkan strategi jitu agar tetap bertahan dan memetik keuntungan).

- Dari Redaksi : Dengan Semangat Perubahan Kita Perkokoh Ekonomi Yang Berkeadilan

- Laporan Utama : Pasar BPRS Makin Sengit

- Laporan Utama : As Good As Community Bank (Ramzi A Zuhdi)

- Laporan Utama : Forum Komunikasi BPRS se-Bekasi

“Mewarnai” Bekasi dengan Ekonomi Syariah

- Laporan Utama : Program Asbisindo untuk BPRS di 2009

- Laporan Utama : BPRS Bina Rahmah, Bogor : “Mengatasi Pembiayaan Macet”

- Opini : Mempertegas Peran Strategis Perbankan Syariah

- Fokus : Pegadaian Syariah : “Kinerja Bagus, Ekspansi Jalan Terus”

- Peristiwa & Analisa : Seminar Nasional Pengembangan UMKM Inovatif.

- Peristiwa : Instrumen Investasi Baru Bagi Individu.

- Peristiwa : Pengurus Pusat MES Dilantik.

- Wisata Religi : Melacak Sejarah Islam India

- Bisnis : BMT Beringharjo Besar Karena “Si Kecil”.

- Bisnis : Antisipasi Risiko Pasar ala Amanah

- Memo Bisnis : Sharia Economics at Seminar, Expo, and Campaign, IPB

- Memo Bisnis : BSMI Resmikan 4 Gallery Syariah di Jakarta

- Entrepreneur : Membuka Bisnis Dari Kerajinan Perak

- Pendidikan : Balai Besar Pendidikan & Pelatihan Ekspor

- UKM : Tak Mampu Beli, Sewa saja

- Resensi : Three Cups of Tea

- Sosok : Jamil Azzaini (Inspirasi Sukses Mulia)

- Internasional : Inggris Tunda Terbitkan Sukuk

- DLL